Nyambi Jualan Sabu, Pemandu Wisata Ditangkap

Ilustrasi

DENPASAR/86 -- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah kos di Jalan Sriwijaya, Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu.

Di rumah kos tersebut ditangkap Edi Rusti (40) asal Jember, Jawa Timur. Pasalnya pria berprofesi sebagai guide freelence ini nyambi jual narkoba.

“Setelah menangkap pelaku, kami berusaha mengembangkan kasus ini. Targetnya menangkap jaringan di atasnya, tapi belum berhasil,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, Selasa (19/2/2019).

Terungkapnya kasus ini, menurut Kompol Aris, hasil penyelidikan dan informasi masyarakat jika ada pemandu wisata lepas menjadi pengedar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengantongi alamat pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan saat pelaku ada di kamar kosnya. Alhasil pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi melakukan penggeledahan badan dan kamar kos pelaku, diamankan dua plastik klip berisi sabu-sabu (SS) seberat 0,68 gram brutto.

" Barang bukti tersebut ditemukan di dalam genggaman tangan kanan pelaku dan di dalam saku kanan celana pendek yang dipakainya. Pelaku mengaku membeli narkoba ini dari seseorang berinisial ER dengan cara bertemu langsung,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.

Pelaku dan barang bukti narkoba lalu dibawa ke Mapolresta Denpasar. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku ditahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar