133 Butir Ekstasi Diblender

Kasat Narkoba, AKP Herman Pelani SH memimpin pemusnahan

UJUNGTANJUNG/86 -- Sebanyak 133 butir pil ekstasi yang ditangkap bersama dengan pelaku SD langsung dimusnahkan dengan cara di blender.

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 14.00 wib di ruangan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir ini dipimpin oleh Kasat Narkoba,  AKP Herman Pelani SH itu selain disaksikan oleh tersangka juga turut disaksikan JPU,  Marulitua SH dan pengacara tersangka, Afrizal SH.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH, Rabu (20/2/2019) mengatakan, bahwa pemusnahan itu dilaksanakan seiring dengan adanya surat penetapan status barang bukti.

" Sehubungan dengan surat ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,  maka kita lakukan pemusnahan terhadap 133 butir pil ekstasi, " katanya.

Kasubbag Humas juga mengatakan, tersangka SD ditangkap pada 8 Februari 2019 lalu dengan barang narkoba jenis Extacy.

" Tersangka kita amankan di jalan lintas Riau-Sumut Bagan Batu Kecamatan bagan Sinembah tepatnya di pinggir jalan raya di depan hotel Bestari Bagan Batu," kata Juliandi. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar