Pembunuh Slamet Diamankan, Ternyata Ini Motifnya..

Pelaku pembunuh Slamet

MALANG/86 -- Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Slamet Riwansa. Mayat Slamet sebelumnya ditemukan di tempat pembuatan batu bata di Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang.

Pelaku adalah Sahri (56) yang merupakan tetangga korban sendiri. Sahri mengakui telah menganiaya korban hingga tewas. Sahri sebelumnya menyimpan dendam, karena sapi miliknya diracun korban.

" Pelaku sudah diamankan, dan memang mengenal korban. Motifnya, karena dendam setelah sapinya diracun korban," ungkap Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi, Rabu (20/2/2019).

Dalam pemeriksaan awal, penganiayaan berawal saat korban bertemu Sahri di tempat pembuatan batu bata, lokasinya tak jauh dari tempat tinggal korban.

Sahri yang tengah bekerja di tempat pembuatan batu bata itu bertemu korban saat mengantar kayu bakar, siang tadi. Keduanya sempat berbincang. Slamet lebih awal mengajak Sahri bicara dengan menanyakan kondisi ternak pelaku.

Sontak pertanyaan itu, memicu korban mengingat akan sapi ternaknya keracunan dua pekan lalu. Dengan nada jengkel Sahri menjawab jika sapinya telah ditimbangkan.

"Setelah itu, korban pergi meninggalkan lokasi dan kembali mengantar kayu bakar untuk kebutuhan pembakaran batu bata. Di saat kembali lagi itulah, pelaku langsung menganiaya korban dengan clurit," beber Suko.

" Dua pekan lalu pelaku mengetahui jika korban telah membuang cairan yang dipercayai sebagai racun di kandang sapi milik pelaku. Hal itu membuat pelaku dendam, ketika bertemu pelaku emosi dan memicu untuk menganiaya korban hingga menyebabkan meninggal dunia," terang Suko.

Polisi turut mengamankan sebilah clurit yang digunakan untuk menganiaya korban. Ada dua luka bacok di bagian wajah dan leher belakang korban. Saat pertama kali ditemukan, korban sudah tak bernyawa.

Polisi tengah memeriksa pelaku secara intensif, beserta sejumlah saksi dalam pembunuhan keji itu. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

Slamet Riwansa (41) ditemukan tewas dengan luka di bagian leher belakang di tempat pembakaran batu bata Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (20/2/2019), siang. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar