Terlalu! Pemuda di Jombang Kencani Gadis Bermodal Pil Koplo

Istimewa

JOMBANG/86 -- Hamdan Yuafi (20) diringkus polisi saat memberikan pil dobel L ke seorang gadis di Jombang. Usut punya usut, pil koplo itu sebagai imbalan agar tersangka bisa mengencani gadis tersebut.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mukid mengatakan, Hamdan diringkus di Jalan Raya Rejoso, Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang, Kamis (14/2) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pemuda asal Desa Genukwatu, Ngoro, Jombang ini diringkus saat memberikan 5 butir pil dobel L kepada seorang gadis berinisial FD.

" Sedianya lima butir pil dobel L itu sebagai imbalan untuk bisa berhubungan badan dengan si perempuan," kata Mukid saat dihubungi, Kamis (21/2/2019).

Selain menangkap Hamdan, lanjut Mukid, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 5 butir pil dobel L yang diberikan ke FD, 12 butir pil dobel L yang masih dibawa tersangka, 1 ponsel tersangka, serta 2 tisu magic.

Akibat perbuatannya, Hamdan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara FD hingga kini berstatus sebagai saksi. "Masih kami kembangkan ke orang yang menyuplai pil dobel L ke tersangka," tandasnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar