Penipuan Online, 1 Keluarga Asal Sumut Ditangkap Polisi

Istimewa

JAMBI/86 -- Berkedok melakukan lelang kendaraan secara online, satu keluarga yang berdomisili di Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Ironisnya, salah satu tersangka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara dalam melakukan aksinya dengan menggunakan ponsel mengaku sebagai kapolsek. Selanjutnya, kepada korban tersangka ini menawarkan mobil lewat proses lelang.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi menjelaskan, kasus penipuan berkedok lelang online. Korbannya warga Jambi, yakni seorang dosen. Dan dalam kasus ini, oleh petugas lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Surya, Arifin Damanik, Ridho, Aditiya, dan seorang perempuan bernama Primadona, dimana kelima tersangka merupakan warga Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

" Tiga orang tersangka merupakan satu keluarga, yakni Arifin Damanik, Primadona, dan Ridho. Statusnya ayah, ibu, dan anak," ujar Edi, Kamis (21/2/2019).

Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan lelang mobil kepada korban. Namun, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.

"Tersangka Surya dan Arifin berperan menghubungi korban, yang nomor teleponya dipilih secara acak. Selanjutnya, kepada korban tersangka ini mengaku kapolsek yang menawarkan mobil lewat proses lelang," ungkapnya tegas.

Sementara itu tersangka Ridho berperan mencari rekening bank yang bisa dibeli. Bersama tersangka Primadona, dia (Ridho) juga mendistribusikan uang yang ditransfer korban.

Sementara itu, untuk korban N yang telah diperdaya mereka telah mentransfer uang sebesar Rp183 juta. Korban sendiri dijanjikan mobil Mazda.

Terkait mengenai pembagian uang hasil kejahatan, Edi mengatakan tergantung peran masing-masing tersangka. "Uangnya dibagi sesuai peran masing-masing tersangka," tuturnya.

Dia juga menambahkan, penangkapan satu keluarga tersebut dilakukan di tempat tinggal tersangka setelah mendapatkan laporan dari korban. "Untuk tersangka di Lapas, keduanya tersangkut kasus narkoba," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Primadona, Ridho, dan Aditya ditahan di Mapolda Jambi. Sementara itu Arifin Damanik dan Surya saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborong borong, Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

" Arifin dan Surya sudah kita periksa dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Mereka ini narapidana. Dan statusnya sudah kita tetapkan tersangka," tandas Edi. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar