Nyambi Curi HP di Konter, Tukang Rongsok Ditangkap Polisi

Istimewa

BANTUL/86 -- Jajaran Polres Bantul meringkus Santoso alias Mlethot (44) karena mencuri belasan HP di sebuah konter Kecamatan Kasihan. Terungkap bahwa Santoso merupakan residivis beberapa kasus pencurian.

Modus Santoso saat menggasak isi sebuah konter ponsel yakni dengan menjebol eternit dan membawa Hp curian dengan sepeda kayuh.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo menjelaskan, kejadian berawal saat pemilik konter yakni Roem Abdurahman hendak membuka tempat usahanya pada tanggal 13 Februari 2019.

Namun, setelah masuk ke konter yang berlokasi di Dusun Gatak, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan Bantul, Roem mendapati barang dagangannya raib dan eternit di konternya jebol.

Lanjut Rudy, mengetahui hal itu korban langsung melaporkan ke Polsek Kasihan. Mengingat kerugian yang diderita korban mencapai Rp 25 juta.

"Dapat laporan itu kami lakukan olah TKP dan penyelidikan. Akhirnya kemarin Sabtu (23/2/2019) dini hari pelaku kami tangkap di kosannya daerah Umbulharjo (Kota Yogyakarta)," ujarnya saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (25/2/2019).

Lanjut Rudy, selain menangkap Mlethot, polisi juga menyita barang bukti berupa 18 unit smartphone, dan 7 unit LCD smartphone dengan berbagai merek.

Rudy mengungkapkan, bahwa Mlethot adalah warga Dusun Gesingan, Desa Luwang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang bekerja di sebuah tempat penampungan barang bekas di Kecamatan Gamping, Sleman.

" Jadi SM ini sering lewat konter (milik Roem), karena lihat ada banyak Hp terus muncul niatan mencuri itu. Untuk modusnya, SM ini memanjat atap, merusak genteng, menjebol eternit lalu masuk ke dalam konter untuk mencuri Hp dan LCD," ucapnya.

"Nah, setelah beraksi itu barang curiannya dia masukkan ke keranjang yang terpasang di sepeda onthel lalu pergi ke sebuah tempat pemakaman untuk menyembunyikan hasil curiannya," imbuh Rudy.

Rudy menambahkan, dari penelusuran polisi ternyata Mlethot merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dari pengakuan, dalam melakukan aksinya Mlethot selalu sendirian.

"Yang bersangkutan ini memang sudah residivis, 2 kali di mencuri kabel proyek di Kulon Progo dan diproses hukum juga. Jadi sama ini (pencurian yang dilakukan Santoso di konter HP) sudah 3 kali," ujarnya.

"Karena itu untuk yang bersangkutan (Santoso) kami proses lebih lanjut dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sambung Rudy.

Sementara itu, Mlethot mengaku bahwa ia sudah setahun tinggal di Yogyakarta dan bekerja sebagai pembeli barang bekas keliling. Ia mengaku nekat mencuri di konter milik Roem karena terbelit ekonomi.

" Saya biasanya beli rosokan (barang bekas) di proyek-proyek itu, tapi saat itu saya butuh uang karena ada masalah (ekonomi) dan khilaf nyolong itu tadi," ujarnya.

Pria beranak tiga ini melanjutkan, sebagian barang curiannya telah dijual. Namun, belum sempat menjual sisa barang curiannya ia malah tertangkap polisi.

"Saya cuma dapat Rp 300 ribu dari jual (hasil curian), uangnya saya pakai untuk ongkos dan makan rokok. Kalau rencananya mau saya jual semua (barang curian dari konter)," pungkasnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar