Pemalsu Berbagai Produk Jamu Herbal Ditangkap Polisi

Pemalsu jamu dan herbal ditangkap polisi

KEBUMEN/86 --  Sat Narkoba Polres Kebumen menggerebek tempat pembuatan jamu palsu. Dari tempat itu, petugas mengamankan tersangka beserta jamu palsu berbagai merk siap edar, alat produksi dan bahan baku.

Tersangka yang memproduksi jamu-jamu palsu itu adalah Parto Sudarno Poniman (45), warga Perum Korpri Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kebumen. Tersangka ditangkap di kediamannya oleh petugas pada awal Februari lalu.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya yang sekaligus digunakan sebagai tempat untuk memproduksi jamu palsu dan tanpa izin," ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Roberto Pardede, saat ungkap kasus di Mapolres Kebumen, Senin (24/2/2019).

Bahan utama yang digunakan untuk membuat obat tradisonal tersebut antara lain tepung temulawak dan parasetamol. Setelah bahan diracik di dalam baskom, kemudian serbuk jamu dimasukkan dalam cangkang kapsul.

Selain itu tersangka juga memproduksi jamu dalam bentuk sachet yang dipres menggunakan alat pres manual.

"Meskipun bahannya sama tapi untuk merk dan khasiatnya macam-macam, ada yang untuk kecapaian, pegal linu, hingga jamu kuat. Merknya ada Daun Dewa, Dewa Dewi, Inti Mujarab, Men Jos dan lain-lain," lanjutnya.

Sementara itu, tersangka mengaku sudah memproduksi jamu palsu selama 3 tahun namun hanya mendapatkan omset sekitar Rp 2 juta per 3 bulan dari hasil penjualannya.

Ia sendiri belajar meracik jamu tersebut dari pabrik jamu di Cilacap, tempat dia dulu pernah bekerja. Semua jamu produksinya itu lalu dikirim kepada seorang pembeli di Magelang.

"Sudah 3 tahun, saya jualnya ke Magelang. Harganya per renteng atau per box macam-macam, mulai Rp 8.500 sampai Rp 12.000," katanya.

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan karung jamu tradisional merk Daun Dewa, ratusan box dan sachet merk lain, bahan baku, baskom dan alat pres.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar