Rampas Motor dan Bacok Korban, Bolang Cs Disergap

Istimewa

GARUT/86 -- Polisi meringkus komplotan begal dan spesialis pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah perkotaan Garut. Tak tanggung-tanggung, tiga komplotan sekaligus disikat habis.

Ketiga komplotan begal serta spesialis pencuri sepeda motor ini diringkus dalam waktu yang berbeda selama Februari 2019.

" Kami mengamankan enam orang pelaku dari tiga komplotan berbeda. Mereka beraksi di perkotaan dan kawasan Bayongbong," ujar Kapolres AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (25/02/2019).

Komplotan pertama dilakoni dua pelaku yakni MY dan AD. Mereka merupakan komplotan baru yang beraksi di kawasan Kecamatan Bayongbong. Mereka menggasak dua unit sepeda motor. Spesialis maling motor ini menggunakan kunci leter T untuk membawa kabur motor.

Selain itu, polisi menangkap salah satu anggota dari komplotan begal yaitu DR alias Akew. Dia diciduk polisi saat tengah menjalankan aksinya seorang diri di kawasan Karangpawitan.

"DR ini mengambil motor di halaman rumah korban. Sempat akan berhasil, namun dipergoki korban yang langsung berteriak maling. DR kemudian kami amankan," ucap Budi.

Paling anyar, personel Satreskrim Polres Garut berhasil membekuk komplotan begal sadis di Garut. Kawanan penjahat jalanan yang digawangi DS alias Tokek, BP alias Batik serta YS alias Bolang ini terbilang keji. Mereka tak segan untuk melukai korbannya menggunakan golok saat merampas motor.

" Yang ini sadis, pas TKP di Jalan Proklamasi, kawanan ini membacok kepala korban," katanya.

Bolang, selaku eksekutor dari belasan aksi yang dilakukan oleh kelompok ini, dikenal paling licin. Dia kerap kali bisa meloloskan diri saat hendak disergap petugas.

Jejak Bolang telacak saat tengah bersembunyi di sebuah rumah indekos, kawasan Tarogong Kidul, Garut, Kamis (21/02). Total polisi mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian dari tiga kelompok pencuri ini.

Kini keenam orang penjahat tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Mereka terancam hukuman penjara minimal 9 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar