Salon Linda di Bagansiapiapi Digerebek, Sat Narkoba Polres Rohil Temukan 3 Butir Ekstasi

Istimewa

BAGANSIAPIAPI/86 -- Sedikitnya 4 orang diamankan Sat Narkoba Polres Rohil dari sebuah Salon 'Linda' di Bagan Siapiapi. Polisi juga amankan 3 butir barang bukti Narkotika jenis Pil Ektasi.

Berdasarkan data yang dirangkum, ke empat tersangka tersebut masing-masing bernama DE (21) seorang Ibu Rumah Tangga Jalan Pembangunan Ujung Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, RI (19) Ibu Rumah Tangga Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.

IM (27) IRT, Jalan Bintang Gg Teguh Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, dan seorang pria, NA (33) Jln Bahagia Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko.

Penggrebekan terhadap Salon tersebut terjadi pada Senin (25/2) petang kemarin. Dimana, sekira pukul 18.00 wib, anggota opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di salon Linda yang beralamat di Jalan Bintang gang Tehih Kepenghuluan Bagan Jawa kecamatan Bangko, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi.

Dan sekira pukul 18.30 wib, tim opsnal membuat serangkaian penyelidikan terhadap informasi penyalahgunaan Narkotika jenis Ektasi di Salon Linda tersebut.

Dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim opsnal langsung bergerak dengan cepat. Sekira pukul 19.00 wib, tim opsnal tiba di TKP dan didapati dalam salon tersebut 4 orang yang sedang mengkonsumsi ekstasi, DE, RI, IM dan NA.

Dan pada saat penggerebekan didapati satu orang atas nama DE ssdang memegang 2 butir Ekstasi ditangannya. Lalu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan ditemukan di dalam tas DE 1 butir Ekstasi.

"Dari hasil penangkapan tersebut, terlapor dan Barang Bukti dibawa Ke Polres Rokan Hilir guna peyidikan lebih lanjut," kata Juliandi. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar