Terlilit Utang dengan Rentenir, Pasutri Nekat Edarkan Uang Palsu

Kedua pelaku dan barang bukti satu unit mobil diamankan

KULONPROGO/86 -- Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah perbatasan DIY dan Jawa Tengah. Dua pelaku diamankan, yakni KN (47) dan SN (27) warga Jepara, Jawa Tengah yang berstatus suami istri.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengatakan, pelaku KN mengedarkan uang dengan cara membeli dagangan di Pasar Jagalan, Kalibawang, Kulonprogo.

Namun saat membeli pisang justru pedagang mengetahuinya. Kintak bersama pedagang dan warga melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berusaha kabur ke dalam mobil.

Di dalam mobil terdapat istrinya yang menunggu, warga yang emosi akhirnya meluapkan amarahnya dengan menganiaya KN. Bahkan mobil rental Toyota Sienta dengan plat nopol sementara yang disewa pelaku tidak luput dari amukan warga.

Beruntung aksi warga ini tidak berlangsung lama, karena petugas dari Polsek Kalibawang langsung datang dan mengamankan pelaku.

Ternyata di dalam mobil itu ada SN istrinya yang menunggu di dalam. Bahkan dari dalam mobil ini petugas menemukan kembali ratusan uang palsu yang belum ratusan lembar uang palsu.

" Kedua berusaha membuang barang bukti namun berhasil kita amankan 267 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan," terang Anggara.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 267 lembar uang palsu, uang asli ratusan ribu yang merupakan kembalian, pisang dan juga keranjang ikan yang sempat dibeli dengan uang palsu.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Uang itu diperoleh tersangka dari seseorang di Batang, Jawa Tengah dengan cara menukar uang asli. Uang palsu sebanyak 300 lembar pecahan seratus ribu ditukar dengan uang asli Rp2 juta.

" Modusnya dia membeli dengan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli," terangnya.

Sementara itu, tersangka KN mengaku mengedarkan uang palsu karena terlilit utang. Dia memiliki hutang Rp100 juta dari seorang rentenir yang terus mengejarnya ke rumah.

"Saya terlilit hutang dan terus dikejar rentenir," terangnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar