Jemput Ganja 10 kg Campur dengan Durian, Pasutri Ini Ditangkap BNNP

Istimewa

PEKANBARU/86 -- Dua warga Kota Pekanbaru ini ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Dari tangan mereka diamankan sedikitnya 10 paket ganja kering asal Aceh, dalam kemasan pengiriman ekspedisi kargo. Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri. Masing-masing Candra (suami) dan istrinya Yusra.

Rencanaya barang itu akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru sekitar. Rupanya mereka dijanjikan mendapat upah setelah barang terjual.

Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo, Kamis (28/2/2019) siang mengatakan barang dijemput tersangka menggunakan sepeda motor di Jalan SM Amin dari perusahaan jasa pengiriman barang (Ekspedisi).

"Modus tersangka mencampurkan ganja dengan buah durian. Sehingga dengan kasat mata, tidak kelihatan barang haram tersebut disembunyikan dalam jumlah besar," ungkap Untung saat ekspos.

Usut punya usut, Candra merupakan seorang mantan narapidana (Residivis) yang pernah terlibat dalam kasus sama, daun ganja kering. Sedangkan istrinya Yusra belum pernah terlibat kasus narkoba.

"Residivis. Dulunya pernah terlibat kasus ganja kering ditahan di Lapas. Setelah keluar, dia kembali mengambil profesi sebagai pengedar narkoba," sebut Untung.

Terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan masyarakat menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru. Kata Untung, tim bergerak cepat dengan menyelidiki dan menemukan dua tersangka mengambil barang pada perusahaan jasa pengiriman.

" Tersangka dengan sepeda motornya mengambil barang tersebut di ekspedisi dengan jumlah satu karton besar. Di dalamnya ada tumpukan Durian. Jumlahnya ada 10 paket besar sekitaran kurang kebih hampir 10 kilogram," papar Untung.

Lebih lanjut, Untung menyebut barang tersebut berasal dari Aceh dikirim melalui jalur darat melewati Medan dan berakhir di Kota Pekanbaru. Tersangka yang mendapatkan informasinya langsung menyemput dengan istrinya.

"Jaringan mereka ini terorganisir, untuk kemana barang ini akan dikirim tersangka ini menunggu arahan dari pengirim. Tentunya akan dikirim di wilayah Pekanbaru," singkat Untung.

Saat bersamaan, BNNP Riau melangsungkan kegiatan pemusnahan barang bukti kurang lebih 10 kilogram ganja kering hasil tangkapan petugas dari tangan pasutri itu. (rls/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar