Pembunuhan Dilatarbelakangi Penolakan Pesta Miras

Istimewa

SEMARANG/86 – Polisi mendalami kasus pembunuhan terhadap pemuda Dominicus Liberius Auwie (23) yang jasadnya ditemukan di kawasan industri Terboyo Blok D, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku mengaku pembunuhan bermula dari penolakannya untuk diajak pesta miras bersama korban.

Dua pelaku yang diamankan yakni Yeheskiel Lede Bani (25) warga jalan Palla KM 2 Wee Memala, Kelurahan Wee Limbu, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Ishak Bani (23) warga Omba Pokela, Kelurahan Wee Limbu, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Yeheskiel menceritakan, sebelum peristiwa nahas itu korban mengajak ketemu di tempat kos Jalan Siliwangi untuk pesta miras pada Selasa 26 Februari. Namun saat didatangi, pelaku mengaku menolak ajakan untuk menenggak miras.

"Saya tidak mau minum, tapi malah saya dicekik oleh korban. Akibatnya saya menaruh dendam," kata Yeheskiel saat gelar perkara di Mapolsek Genuk.

Meski menaruh dendam, namun Yeheskiel tetap menuruti ajakan korban untuk membeli ikan ke Pasar Kobong Semarang. Dengan berboncengan motor, ketiganya melaju untuk mencari ikan.

Dalam perjalanan, Yeheskiel mendadak mengarahkan kendaraannya ke lokasi tepi tambak Tempat Penimbunan Pabean Sementara (TPPS) Kep KPPBC Tanjung Emas, di Kawasan Industri Terboyo (KIT) Blok D, Genuk Semarang.

" Saya sengaja arahkan ke tepi pantai. Di situ kita sempat ngobrol dan meminta rokok. Saat korban lengah, membungkuk, saya pukul kepalanya dengan batu besar hingga jatuh tersungkur. Kemudian saya sayat lehernya pakai cutter," terangnya.

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku langsung kabur menggunakan motor. Jasad korban akhirnya ditemukan warga yang diteruskan kepada pihak berwajib.

Polisi tidak butuh waktu lama, yakni kurang dari 10 jam berhasil meringkus dua pelaku di tempat berbeda. " Mereka ini baik korban dan pelaku semua mahasiswa kuliah di Semarang. Untuk dua pelaku ini merupakan satu saudara sepupu," kata Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Petugas menyita batu besar yang digunakan memukul kepala korban, cutter, helm, dan sepeda motor," ucap Zaenul. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar