Guru SMK Ini Ditahan Setelah Terbukti Sodomi Sejumlah Siswa

Oknum guru yang diamankan polisi

LAMONGAN/86 --- Oknum guru salah satu SMK negeri di Lamongan yang diduga mencabuli sejumlah siswanya akhirnya dijadikan tersangka. Guru berinisial AG itu otomatis langsung dijebloskan tahanan.

" Iya, benar. Sudah dilakukan penangkapan terhadap terduga AG ini," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat ketika dihubungi, Kamis (28/2/2019).

Dikatakan Norman, setelah menjalani pemeriksaan, pria 46 tahun itu akan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lamongan dan secara otomatis statusnya sudah naik menjadi tersangka.

"Karena kami tangkap otomatis statusnya kini sudah jadi tersangka," jelasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, AG yang setelah kasus ini mencuat ditarik menjadi staf di Cabang Dinas Pendidikan Lamongan ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Lamongan menjelang jam kerja berakhir.

AG ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik memeriksa belasan saksi korban. Baca juga: Pak Guru SMK di Lamongan Diduga Cabuli Siswanya "Kami masih melakukan pendalaman lagi, besok akan kami informasikan lagi perkembangannya," jelas Norman.

Beberapa waktu yang lalu, seorang oknum guru di sebuah SMK negeri di Lamongan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan pada siswanya.

Polisi kemudian bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban. Modus yang dipakai oleh AG adalah menelepon calon korbannya untuk bertandang ke rumahnya karena ada tambahan mata pelajaran Matematika.

Saat mengundang calon korbannya, biasanya ketika istri AG sedang tidak ada di rumah. Namun, bukan tambahan mata pelajaran yang didapat para siswa, di rumah AG sang siswa yang juga laki-laki itu malah mendapat perlakuan tidak senonoh dari sang guru ini.

Sementara, pihak sekolah tempat AG mengajar mengaku telah menunjuk seorang pengacara untuk melakukan pendampingan terhadap lembaga sekolah.

" Kami ditunjuk untuk melakukan pendampingan dari Kepsek berikut Guru BK SMK. Kami ditunjuk bukan sebagai pengacara tersangka, tapi pengacara SMK," kata Ketua LABH Al Banna Lamongan, Luqmanul Hakim pada wartawan.

Luqman mengatakan, para korban saat ini menjadi trauma akibat perbuatan AG. Sehingga, kata Luqman, pihaknya juga akan menggandeng P2TP2A Lamongan untuk pendampingan korban dengan menyiapkan tenaga psikolog.

"Kami mendesak Polres Lamongan untuk segera menindak oknum guru Matematika ini," kata Luqman. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar