Cabuli Kopanakan Majikannya, Juru Parkir Diciduk Polisi

Ilustrasi

PONTIANAK/86 – Kelakuan Sugianto (37) tak pantas ditiru. Pria itu diduga tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan keponakan dari pemilik rumah yang ditumpanginya selama ini.

Kasus itu terjadi Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pelaku yang merupakan warga Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat itu mencabuli korban saat pemilik rumah yang ditumpanginya untuk tinggal sedang keluar. 

Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Aswin Mahawan kepada wartawan mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan ditahan polisi.

Mulanya polisi menerima laporan dari ibu korban bahwa pelaku yang bekerja sebagai juru parkir telah mencabuli anaknya pada Sabtu 23 Februari sekira pukul 18.00 WIB.

Kejadian berawal saat sang ibu bersama korban berkunjung ke rumah adiknya berinisial A di Kompleks Pelabuhan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya Umum, pada Selasa 19 Februari sekira pukul 17.00 WIB.

Kala itu, korban meminta menginap di rumah bibinya itu. Di situlah korban diduga dicabuli. Jumat 22 Februari sekitar pukul 11.00 WIB, korban diantar pulang oleh A ke rumahnya.

Pada saat di rumah, ibu korban melihat ada perubahan sikap perilaku pada korban. Korban seperti ketakutan. Kemudian ibunya bertanya dan korban pun menceritakan semuanya.

Aswin mengatakan, korban bercerita ke ibunya pada Rabu 20 Februari pagi bahwa tersangka yang juga menumpang di rumah A memberi uang Rp5 ribu kepada korban untuk jajan. Namun korban tidak mau.

" Saat korban mandi di kamar mandi, tersangka masuk ke dalam kamar mandi," ujar Aswin.

Di situlah aksi pencabulan terjadi. Tersangka memegang area sensitif korban dan kejadiannya berulang lagi. Sekira pukul 11.00 WIB, saat pemilik rumah keluar menjemput anaknya sekolah dan korban sedang bermain di kamar lantai atas, pelaku menghampiri korban dan mengulangi perbuatan bejatnya.

Setelah laporannya diselidiki dengan bukti dan keterangan saksi, polisi kemudian mencari tersangka. "Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap di daerah Desa Rasau Jaya Umum. Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan orang yang numpang tinggal di rumah bibi korban," ujar Aswin.

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu lembar kartu keluarga, sehelai baju korban, sehelai celana panjang korban, sehelai celana dalam korban, sehelai baju milik pelaku, sehelai celana pendek milik pelaku. Saat ini tersangka masih diperiksa.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan KPAID Kubu Raya, mengingat korban anak di bawah umur," kata Aswin. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar