Edarkan 10 Kg Sabu & 1000 Butir Ekstasi, 5 Pengedar Diancam Hukuman Mati

Istimewa

JAKARTA/86 --- Subdit II Ditresnarkoba menangkap SS (22), M (30), FM (53), RH (45) dan YR (34). Kelimanya ditangkap pada Kamis (21/2) lalu karena kedapatan memiliki narkoba sebanyak 10 kg sabu dan 1.105 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari lima orang tersangka tersebut. Polisi lebih dulu menangkap tersangka SS di Tambora, Jakarta Barat.

"Kita tangkap seorang laki-laki inisial SS. dia telah membawa narkotika yg coklat ini, narkotika jenis baru ini. Ini ekstasi jenis baru ada 46 butir," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka MS di Cempaka Baru, Jakarta Pusat.

" Dia membawa sabu seberat 3 kg, dia pakai motor dan taruh di tas. Setelah kita periksa, di kontrakan dia masih ada barang narkotika. Di kontrakan MS di Kemayoran kita menemukan 7 kg sabu dan 1059 butir ekstasi yang dibawa oleh tersangka RH," ujarnya.

" Setelah kita interogasi dia dapat barang dari YR. YR kita tangkap di depan Giant di Kemayoran ada 2 kg sabu yang dia mau kirim keluar," sambungnya.

Argo pun menuturkan, para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial H yang saat ini masih berstatus DPO.

"H masih kita kejar sampai sekarang belum kita temukan. Barang semua ini dari H. Dan ini jaringan mana kita belum tahu karena H belum ketemu," tuturnya.

Selain itu, ia pun mengungkapkan, polisi masih melakukan pendalaman atas 46 butir ekstasi jenis baru yang ditemukan itu. Pihaknya menduga, barang itu masih berkaitan dengan kasus jaringan Malaysia yang belum lama ini diungkap oleh Polda Metro Jaya.

"Ini kita belum temukan ada kaitanya atau tidak dengan yang kemarin. Tapi kita komunikasikan dari subdit I dan II ya, ini apa ada kaitan atau tidak," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar