2 Siswa SMP Dipukuli Oknum Guru

Ilustrasi

MERANGIN/86 -- Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru di SMP Negeri 2 Tabir Kabupaten Merangin, Jambi berinisial SUN kepada dua orang siswa, pada Rabu 27 Februari 2019 berbuntut panjang.

Informasi kejadian, bermula ketika anak dari oknum guru SUN cekcok dengan dua siswanya pada hari Sabtu 23 Februari 2019, saat kegiatan Pramuka. Lalu, guru SUN tidak terima dan mendatangi SMP Negeri 10 Margo Tabir untuk mencari dua orang siswa tersebut.

Lalu guru SUN membawa keduanya keluar lingkungan sekolah. Dan kemudian secara bergantian, oknum guru melakukan pemukulan.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Margo Tabir, Al Qudri. Menurutnya, pihaknya tengah memanggil kedua belah pihak untuk mengusahakan penyelesaian secara kekeluargaan.

" Hari ini sedang kita panggil kedua belah pihak untuk melakukan penyelesaian, namun belum selesai sehingga belum ada hasil," ujar kata Al Qudri, Jumat (1/3/2019).

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan dan Kepegawaian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin, Hijrul mengatakan, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut apalagi dilakukan oleh oknum tenaga pendidik.

" Berdasarkan informasi anak SUN sempat disandung kakinya pada saat kegiatan Pramuka di SMP Negeri 2, kemungkinan anak korban mengadu sehingga membuat SUN emosi," ujar Hijrul.

Sementara dari keterangan kedua siswa yang dipukul, SUN memanggil secara bergantian kedua siswa tersebut, pada saat jam belajar dan dipukul sebanyak 6 kali pada bagian belakang telinga.

"Mereka dipanggil secara bergantian pada saat jam belajar dengan alasan diajak mengecat rumah, pada saat diluar sekolah baru korban ditampar," ujar Hijrul.

Hal ini juga dibenarkan Ruslan, kerabat korban bahwa keluargnya yang masih pelajar di aniaya oleh SUN, yang juga guru di sekolah SMPN 2 Tabir.

"Korban masih trauma dan belum berani sekolah,Ini dampak dari pemukulan yang dilakukan pelaku, semenjak hari rabu hingga saat ini masih di rumah," bebernya.

Lalu, Kapolsek Tabir, AKP Suhendri saat di konfirmasi membenarkan penganiayaan yang dilaporkan korban. "Kita telah menerima laporan korban terkait pemukulan, dan terlapor kita akan jerat dengan Pasal 351 KUHP junto dengan undang undang perlindungan anak dan terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Suhendri. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar