Sah! Tahanan Polres Nikahi Gadis Pujaan di Kantor Polisi

Istimewa

NGANJUK/86 --- Jeruji besi tak menjadi penghalang cinta pasangan sejati ini. Guntur Agung Satria (21) menikahi pujaan hatinya meski dia berstatus tahanan. Gadis pujaan hatinya Masrifatus Malvin Romadhoni (22) pun ikhlas.

Bahkan, dia rela meski menikah di kantor polisi. Guntur sendiri adalah tahanan Sat Lantas Polres Nganjuk atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Saya terima nikahnya Masrifatus Malvin Romadhoni binti Tauqhid dengan mas kawin seperangkat alat salat dan uang tunai 100 ribu rupiah dibayar tunai," ucap Guntur yang disambut dengan jawaban sah oleh penghulu, Senin (4/3/2019).

"Bagaimana saksi sah," ucap Penghulu yang di sahut dengan lantang saksi yang hadir dengan ucapan sah.

Guntur, sang pengantin pria pun sangat senang meski menikah di kantor polisi. "Sejak lama memang sudah rencana menikah hari ini dan tidak mengira menikah di polres karena kasus kecelakaan itu. Alhamdulillah terimakasih kepada Kapolres Nganjuk dan jajarannya atas kejutan ini," ujar Guntur kepada wartawan di kursi pelaminan aula polres Nganjuk.

Hal senada juga diungkapkan oleh mempelai wanita yang keluarganya sudah memesan berbagai perlengkapan pesta pernikahan pada umumnya.

" Sudah persiapan pesan tenda pesan undangan ke percetakan tapi kami batalkan," ujar mempelai wanita Masrifatus.

Sementara itu Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam sambutannya mengatakan Polres Nganjuk ingin mendukung dan memberi pelayanan terbaik kepada siapapun lewat pernikahan meskipun terlibat kasus dan sudah berencana menikah.

"Semua orang bisa kami fasilitasi terkait pernikahan, kalau memang sudah direncanakan. Namun terkena kasus dan menjadi tahanan. Kita saling menghargai, polisi itu melayani masyarakat, itu yang kita lakukan," ujar Dewa.

Dewa menambahkan semua biaya pernikahan Guntur dan Masrifatus ditanggung oleh Polres Nganjuk. Dekorasi pelaminan catering serta rias temanten dan gedung pihak kedua mempelai tidak dipungut biaya atau gratis.

Diketahui Guntur dikenakan pasal 310 ayat 4 terancam hukuman enam tahun penjara terlibat kasus kecelakaan. Kecelakaan itu terjadi pada 3 Desember 2018 yang mengakibatkan meninggal dunia.

Korban meninggal dunia yakni Sudarti (70) warga Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Nganjuk. Korban saat naik sepeda angin tertabrak oleh Guntur saat mengendarai Honda Beat bernopol AG 3540 JN di depan Mapolsek Prambon.

Pernikahan ini juga dihadiri oleh pimpinan forkopimda Kabupaten Nganjuk. Usai akad nikah kedua mempelai diarak menuju pelaminan aula polres dengan berjalan kaki. Taburan bunga melati dan mawar tampak menghiasi kedua mempelai.

Usai seremonial dan pemberian ucapan selamat di panggung pelaminan kedua mempelai diajak untuk berjoget Morena dan melempar bunga pengantin yang menjadi rebutan anggota polisi yang masih lajang.
Rebutan dengan harapan anggota polisi yang lajang bisa tertular segera menikah.

Usai acara kedua mempelai tersebut harus berpisah karena sang pengantin pria kembali masuk ruang tahanan. Pengantin wanita pulang tanpa ada malam pertama dan bulan madu layaknya pengantin baru. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar