Digerebek Polisi, Pengedar Buang Sabu ke Pohon Pisang

Ilustrasi

BATANGALAI/86 ---  Polisi menangkap seorang pemuda yang beralamat di Desa Limbar, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pria berinisial SD (22) ditangkap karena kedapatan menyimpan 21 paket sabu-sabu, enam paket di antaranya disimpan di pohon pisang.

"Tersangka saat itu sedang transaksi lalu kami tangkap pada Selasa (5/3) malam di pinggir jalan Desa Kias saat petugas menyamar menjadi seorang pembeli," kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Kamis (7/3).

Menurutnya, saat penangkapan didapatkan barang bukti 15 paket sabu-sabu yang sempat dibuang pelaku di sekitar tempat kejadian.

" Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi sebanyak enam paket sabu-sabu yang disimpan tersangka di pohon pisang," kata ulumni Akpol 1999.

Dia mengatakan, total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 21 paket sabu-sabu siap edar yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,41 gram. Satu handphone dan uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp 550 ribu turut disita dari penangkapan pelaku.

"Karena kami temukan barang bukti dengan terpaksa tersangka langsung digiring ke Polres guna proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Hasil penyidikan sementara, tersangka SD dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling lama 20 Tahun penjara.
(merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar