Ini Alasan Polisi Tak Tahan Robertus Penghina TNI

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjend Drdi Prasetyo

JAKARTA/86 -- Aktivis sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, tak ditahan polisi setelah sebelumnya ditangkap di kediamannya.

Polisi menuturkan usai diperiksa, Robertus diizinkan pulang karena ancaman pidana dalam pasal yang menjerat dirinya kurang dari 2 tahun masa penjara.

" Karena penyidik mengenakan Pasal 207 KUHP dan ancaman hukuman kurang dari dua tahun penjara. Jadi tidak bisa ditahan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (8/3/2019).

Sebelumnya Robetus diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, polisi mengumumkan pasal yang digunakan untuk menjerat Robertus hanya 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Polisi belum menjelaskan alasan dari perubahan pasal yang dijeratkan ke Robertus ini. Dalam hal dugaan penghinaan terhadap TNI, Robertus telah meminta maaf terkait orasinya yang dianggap menghina institusi Polri.

Robertus bahkan meminta maaf dua kali, melalui video dan secara langsung di depan wartawan di Mabes Polri. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar