Tak Mau Bertanggung Jawab, Pria Ini Ajak temannya Bunuh Seorang Wanita Usai Diperkosa

Kedua pelaku saat diinterogasi petugas kepolisian

KOLAKA UTARA/86 --- Menolak menikah, seorang pria bersama temannya di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), membunuh seorang wanita dengan keji.

Pasalnya, sebelum dibunuh, setelah mereka memerkosa wanita tersebut. Kedua pelaku Feri (21) dan Bayu (26), ditangkap Tim Reskrim Polres Kolaka Utara, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah buron selama empat hari.

Saat ditangkap, di Jalan Merdeka, Kelurarahan Salekoe, Kecamatan Wita, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis 07 Maret 2019, pukul 22.45 Wita, polisi menembak kaki kedua pelaku karena berupaya melarikan diri.

Kedua pelaku mengaku, mereka membunuh korban Safia (26), setelah disetubuhi bersama. Awalnya, Feri bertemu korban dan melakukan hubungan badan. Setelah itu, korban meminta pertanggungjawaban namun Feri menolak menikahi korban.

Mendapat penolakan Feri, korban berencana melapor kepada Kepala Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. Saat itulah Feri, mencekik leher korban hingga mengeluarkan darah. Tiba-tiba munculah Bayu yang sebelumnya bersembunyi di semak-semak.

Bayu pun meminta Feri untuk berhenti mencekiknya. Namun hal tersebut bukan untuk menolong, melainkan Bayu ingin menyetubuhi korban. Setelah itu, Feri meminta Bayu, kembali mencekik korban hingga tak berdaya.

Tak puas, kedua pelaku menghantam kepala korban menggunakan batu, berkali-kali, hingga tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa lagi, kedua pelaku mengambil dua handphone milik korban, lalu menuju Desa Simbula, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara, mengambil pakaian mereka, untuk melarikan diri ke Kota Palopo, Sulsel.

"Itu malam, setelah ‘dipakai’ Feri, Feri bilang (kepada korban) ada juga Bayu ikut, terus marah-marah itu perempuan, dan terpaksa dia bilang itu perempuan minta dikawini sama ini Feri, mau pergi itu perempuan ke rumah, dan melapor sama pak Desa," jelas pelaku Bayu.

Selain kedua pelaku, polisi, juga mengamankan satu batu ukuran besar yang digunakan pelaku Bayu, memukul kepala korban sebanyak tiga kali, satu sepeda motor Satria Fu tanpa plat yang digunakan pelaku ke tempat kejadian dan melarikan diri, pakaian kedua pelaku dan pakaian korban.

" Pelaku ditangkap pada hari Kamis kemarin pada tanggal 7 maret 2019, kita kerja sama dengan Polres Palopo (Sulsel), kemudian menggunakan informan yang kita miliki, sehingga kita dapat bawhasanya pelaku bersembunyi di Palopo, sesuai dengan informasi yang kita dapat di lapangan" Kata Kapolres Kolaka Utara, AKBP Susilo Setiawan.

Informasi Mauria, ibu korban, bahwa Safia mengalami keterbelakangan mental, sering ke rumah tantenya malam hari. Namun malam itu, Safia ke rumah tantenya setelah salat magrib, dan paginya ditemukan tak bernyawa.

Mayat Safia, ditemukan warga, delapan meter dari pinggir jalan, Desa Batuganda, Kecamatan Lasusu, Kabupaten Kolaka Utara, Minggu (03/03/2019), pukul 07.00 Wita.

Saat ditemukan, kepala dan wajah korban terluka, celana jeans yang dikenakannya dalam kondisi terbuka.

Pelaku Feri, dijerat pasal 338 tentang pembunuhan ancaman pidana 15 tahun penjara, pasal pencabulan, ancaman pidana sembilan tahun penjara, pasal 363 ayat 3, tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana 15 tahun penjaraan.

Sementara pelaku Bayu, dijerat pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman pidana 15 tahun penjara, dan pasal pencabulan, ancaman pidana 9 tahun penjaraan. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar