Cabuli Gadis SMP, Pemuda Sumut Ditangkap

Pelaku BAR saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah

BAGANBATU/86 --- Seorang pemuda yang berinsial BAR alias Bayu (17) warga Kampung Gundaling Desa Beringin Jaya II kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut menambah panjang deretan penghuni tahanan Polsek Bagan Sinembah.

Pasalnya, pemuda yang juga masih menyandang status pelajar itu telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang bocah yang berinisial PN (14) warga Bukit Meranti RT 003 RW 003 kepenghuluan Bukit Damar kecamatan Simpang Kanan.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim,  Iptu Nur Rahim Sik kepada Riau86.com, Minggu (9/3/2019) mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban Sug (35).

Dalam laporannya itu,  orang tua korban menyebutkan, bahwa pada Senin (4/3/2019) sekitar pukul 07.00 wib seperti biasanya korban pamit hendak berangkat kesekolah di SMPN 1 Simpang Kanan.

Namun sekitar pukul 10.00 wib ayah korban mendapatkan telepon dari pihak sekolah yang menyebutkan,  kalau korban tidak masuk sekolah. Mendapatkan kabar itu,  kemudian sang ayah langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Dan setelah empat hari kemudian, adik iparnya yang berada di Aek Torop kabupaten Labuhan Batu Selatan menyampaikan kalau korban berada ditempatnya dan menanyakan apakah sebelumnya korban sudah pamit atau belum.

Berbekal informasi itu,  kemudian ayah korban langsung meluncur untuk menjemput korban. " Dan setelah bertemu, kemudian orang tuanya menanyakan siapa yang mengantarkan dirinya ke Aek Torop. Disitu korban menjawab diantar oleh pelaku, " kata Kompol H Asmar.

Dan bahkan,  masih kata Kapolsek lagi bahwa orang tuanya kembali menanyakan apa saja yang sudah dilakukan dirinya bersama dengan pelaku. " Saat itu korban menjawab,  bahwa dirinya bersama dengan pelaku sudah melakukan perbuatan intim layaknya suami istri, " kata Asmar lagi.

Mendengar jawaban itu, kemudian orang tua dan korban langsung pulang ke Bagan Batu dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.

" Atas laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian pada hari minggu tanggal 10 Maret 2019 pukul 01.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki  yang mengaku bernama BAR," kata Kompol Asmar.  (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar