Biadab! Kakek Ini Perkosa Keponakan Hingga Hamil dan Melahirkan

Istimewa

MALANG/86 ---  Seorang kakek bernama JS (68) diamankan polisi karena dugaan asusila. Pelaku sebelumnya dilaporkan karena menghamili keponakan sendiri.

Ironisnya, perbuatan itu dilakukan sejak 2012 silam. JS warga Tumpang, Kabupaten Malang, itu hanya tertunduk malu ketika dihadirkan penyidik atas pengungkapan kasus asusila yang dilakukannya.

JS tak menyangkal ketika penyidik menanyakan tindak pemerkosaan hingga mengakibatkan korban hamil. Korban yang kini berusia 15 tahun, telah melahirkan bayi hasil perbuatan bejat pelaku.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sejumlah saksi dimintai keterangan termasuk korban.

Dalam penyidikan terungkap, perbuatan bejat pelaku dimulai sejak 2012. Sejak saat itu korban diduga berulangkali diperkosa oleh pelaku.

" Awal kejadian tahun 2012. Modusnya pelaku mengajak korban ke rumahnya, tempat tinggalnya berdekatan dengan rumah nenek korban, di mana korban tinggal sehari-harinya," ujar Adrian.

Kondisi rumah yang sepi memudahkan pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. "Korban hamil dan sudah melahirkan, tempat kejadian awal di rumah pelaku, bermula pelaku mengajak korban ke rumahnya tahun 2012 lalu, setelah mencabuli, korban diberi uang Rp 5 dan sampai Rp 200 ribu setiap kali selesai diperkosa," beber Adrian.

Korban tak berdaya. Kedua orang tuanya yang tengah bekerja tak mampu dimintai bantuan untuk menghindar dari perbuatan bejat pelaku. Selain itu, pelaku seringkali melayangkan ancaman, agar korban tak bercerita.

" Pelaku selalu mengancam korban, dengan tujuan agar tak cerita tentang perbuatannya," tegas Adrian.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar