Transaksi Sabu di Parkiran Motor Bank, Karyawan Swasta Ditangkap

Ilustrasi

KOBAR/86 --- Dedy Rianto (32) ditangkap polisi ketika transaksi sabu di halaman parkir motor sebuah bank swasta di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

“Tersangka kita tangkap diparkiran salah satu bank di Pangkalan Bun. Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan sabu di kotak rokok, berisikan dengan berat kotor keseluruhan 3,61 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono.

Selain itu turut diamankan satu buah Handphone merk samsung warna gold, dan uang tunai Rp 80 ribu, dan satu unit sepeda motor.

Triyono menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari adanya laporan warga bahwa pria yang bekerja di perusahaan swasta itu akan melakukan transaksi narkoba di parkiran bank.

“Sekira pukul 21.45 WIB kami sudah mulai mengikuti tersangka dan berhenti di sebuah bank. Dan di situlah kami langsung melakukan penangkapan,” sambungnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar