Diiming-imingi Uang Rp15 Ribu, Bocah 7 Tahun Dicabuli Kakek Bau Tanah

Ilustrasi

JAMBI/86 --- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Bocah berusia 7 tahun tersebut, diduga mendapatkan perlakuan pencabulan dari SS (54), yang merupakan tetangga korban. Akibat perbuatannya tersebut, kakek uzur tersebut terpaksa diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi pada akhir bulan lalu di kediamannya.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolresta Jambi.

Dia menambahkan, kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban FT (29) bertemu dengan istri tersangka. Ketika itu, istri tersangka mempertanyakan adanya pertemuan antara tersangka dengan korban.

"Istri tersangka menanyakan pada korban lalu korban menceritakan bahwa tersangka, pada awal bulan lalu mendatangi korban di rumah orang tuanya di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan," ungkap Yuyan.

Diakuinya, saat kejadian rumah dalam keadaan sepi. Diduga, tersangka ini telah dirasuki nafsu bejatnya. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan rayuan mautnya, yakni merayu korban dengan diiming-imingkan uang jajan senilai Rp15 ribu.

"Tersangka pun langsung membuka celana korban dan melakukan aksi pencabulanya kepada korban," tuturnya.

Atas laporan orangtua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka ini kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dia juga mengakui semua perbuatannya," ujar Yuyan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar