Rian Diupah Rp15 Juta untuk Habisi Jaksa

Istimewa

TANJUNGPINANG/86 --- Rian Sibarani (25) pelaku percobaan pembunuhan diupah Rp15 juta untuk membunuh Dicky Saputra jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Rian mengaku disuruh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang berinisial IS alias IB. Rian berencana menghabisi Dicky menggunakan pistol semi otomatis.

Wakil Kepala Polres Tanjungpinang Kompol Sujoko mengatakan, penangkapan tersangka Rian tentang kasus tindak pidana menguasi senjata api tanpa hak dan rencana atau percobaan pembunuhan dengan LP-A/20/3/2019.

Dalam kasus ini Rian berencana melakukan percobaan terhadap Dicky menggunakan senjata api. Namun, aksi Rian berhasil digagalkan Satuan Resserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.

" Dari introgasi terhadap Rian, senjata api itu akan digunakan penembakan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bintan," kata Sujoko saat merilis penangkapan Rian di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019).

Sujoko menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di traffic light Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Selasa 12 Maret 2019.

Aksi tersangka digagalkan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat ada warga Batam yang hendak bermain di Tanjungpinang.

"Setelah ditelusuri informasi itu mengarah kepada Rian, kemudian petugas meringkusnya dan menemukan senaja api tersebut," ujar dia.

Selain pistol, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil rental Toyota Avanza warna hitam bernopol BP 1359 YW, empat butir amunisi, ATM Mandiri dan uang tunai Rp800 ribu. Sejauh ini petugas telah memintai keterangan empat orang saksi, termasuk JPU Kejari Bintan.

"Untuk senjata api jenis ETS Nomor1470412 warna hitam," kata dia.

Dalam kasus ini, Sujoko menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darut No 12/1951 tentang tanpa hak menguasi membawa senjata api dan Pasal 53 Jo Pasal 340 KUHP tentang rencan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.

" Tersangkan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau maksimal kurungan penjara 20 tahun," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menambahkan, untuk motif pelaku pihaknya masih mendalami lagi. Sejauh ini pengakuannya hanya suruhan salah satu napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

"Untuk motifnya masih didalami dulu," ujar Alie.

Dia menuturkan, dalam kasus ini Rian diupah sebesar Rp15 juta, untuk sementara tersangka baru menerima Rp5 juta untuk uang operasional.

Pihaknya juga masih mengejar dua orang lagi, satu orang berperan yang menyediakan senjata api dan satu orang lagi perental mobil. Terkait pemilik senjata api itu, akan diuji balistik dulu untuk mengetahui siapa pemiliknya.

"Kalau sudah berhasil pelaku baru terima sisanya uang Rp10 juta. Kita juga masih mengejar dua orang lagi," ujar Alie.

Alie menyampaikan, tersangka merupakan seorang resedivis kasus pencurian dan pemberatan. Rian dengan napi IB pernah sama-sama mendekam di sel Lapas Umum Tanjungpinang.

"Jadi komunikasi mereka ini lewat HP," tutur Alie. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar