Dendam Pernah Dilaporkan Polisi, Jerug Bakar 2 Sepeda Motor Pratama

Istimewa

DENPASAR/86 --- Polresta Denpasar meringkus I Made Murdana alias Jerug (46), pelaku pembakaran dua sepeda motor di Jalan Cokroaminoto, Nomor 442, Banjar Liligundi Ubung Kaja, Denpasar, Kamis (14/3).

"Kami berhasil mengungkap kasus pembakaran dua sepeda motor dengan menggunakan dua botol, satu botol kaca dan satu botol plastik yang diisi minyak bensin dengan diberikan sumbu dan dilemparkan kepada rumah korban," ucap Kapolresta, Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Kronologisnya, pada Kamis (14/3) tersangka datang ke rumah korban Ngurah Putu Pratama, dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu nomor DK 712 UG.

Saat tiba di TKP, tersangka menyulut bom molotov dan dilemparkan ke halaman rumah korban tetapi tidak menyala. Kemudian, tersangka mencoba lagi melempar molotov dan mengenai dua sepeda motor.

" Saat motor terbakar tersangka langsung kabur, dan untungnya pihak rumah mengetahui dan langsung memadamkan api. Hingga, ada sebagian sepeda motor yang terbakar. Tersangka melakukannya seorang diri," imbuh Kapolresta.

Kapolresta juga menjelaskan, tersangka adalah residivis dan berhasil ditangkap Sabtu (16/3) sekitar pukul 16.30 WITA di indekos, Jalan Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

" Motifnya tersangka dendam kepada korbannya. Di mana korban pernah melaporkan tersangka dalam kasus penganiayaan pada tahun 2017 dan tersangka pernah diproses di Polsek Denpasar Barat, dan diputus kena 4,5 bulan dan baru keluar pada bulan Januari 2018," ujarnya.

Kapolresta juga menjelaskan, bahwa tersangka memang sudah mempunyai niat untuk balas dendam dan sudah menyiapkan bahan botol, bensin dan sumbu untuk membuat perhitungan pada korban.

"Kami kenakan pasal 187 ayat (1), barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolresta. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar