Jual Motor Curian di Medsos, 4 Pemuda Dibekuk

Ilustrasi

BEKASI/86 --- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membekuk empat pemuda di wilayah setempat karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Keempatnya adalah Richad Gunawan (20), SRA (16), Adam Sukma Agung (20), dan A. Trispanturi (18).

" Mereka sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali di wilayah Pengasinan, Rawalumbu, dan Jatimulya," kata Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Bambang S. Nugroho, Senin (18/3).

Bambang mengatakan, tiga tersangka ditangkap lebih dulu setelah polisi mengendus transaksi kendaraan bodong pada 6 Maret lalu di kawasan Lotte Mart, Rawapanjang. Polisi bergerak ke sana lalu menyergap Richard, Adam, dan Trispanturi.

"Setelah dicek, kendaraan yang dijual tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan," ujarnya.

Setelah dikembangkan, kami menangkap tersangka SRA berikut barang bukti berupa helm, kunci leter T, dan sepeda motor Honda Beat B 3159 KGU.

" Modusnya mencari sasaran, setelah mendapatkan tersangka Richard memetik, SRA, Adam, dan Trispanturi mengawasi," jelasnya.

Hasil curiannya oleh tersangka Trispanturi dijual melalui media sosial online. Keempatnya kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka terancam penjara selama 7 tahun setelah dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar