Pabrik Uang Palsu Terungkap, Nilai Produksi Capai Rp 4,6 M

Istimewa

SLEMAN/86 --- Polisi mengungkap pabrik uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DIY. Baru sebulan beroperasi, nilai produksi upal mencapai 4,6 miliar.

" Empat tersangka diamankan terkait tindak pidana produksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Desa Sidoluhur, Godean. Barang bukti uang palsu nilainya sekitar Rp 4,6 miliar," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolsek Godean, Selasa (19/3/2019).

Keempat tersangka masing-masing inisial HS (39) dan IK (36) keduanya warga Pati, Jawa Tengah serta EY (61) dan NY (67) keduanya warga Magelang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang di Godean yang menerima uang pembayaran dari salah seorang tersangka, IK. Pedagang itu curiga uang pembayaran bukan uang asli alias upal.

" Hasil pengembangan, hari Senin (18/3) kemarin polisi berhasil mengungkap tersangka IK bersama tiga tersangka lainnya yang ternyata memproduksi upal rumah kontrakan," jelas Yuliyanto.

Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto menambahkan, pabrik upal baru beroperasi sekitar satu bulan ini.

" Hasil pemeriksaan sementara, mereka produksi di rumah kontrakan di Godean baru sebulan. Sebelumnya mereka beroperasi di Magelang dan Pati," terangnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) UU 7/2011 serta Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP subsider Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar