Jual Sabu ke Sopir Truk, Pemilik Restoran Diciduk Polisi

Ilustrasi

JAKARTA/86 --- Polisi menangkap seorang pemilik restoran di Jalan Lintas Sumatera, Pesawaran, Lampung, karena diduga menjual sabu. Pemilik restoran atas nama David itu diduga menjual sabu ke para sopir.

"Tersangka bernama David (36), yang merupakan pemilik rumah makan Pak Jenggot," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen di Bandar Lampung.

Shobarmen menyatakan tersangka ditangkap pada Minggu (10/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Hasil dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah handphone, 1 brancode warna hijau, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik pembungkus sabu-sabu, 1 bungkus plastik berisi sabu-sabu berukuran sedang, dan 3 buah plastik klip berisi sabu-sabu.

" Tersangka bersama barang bukti langsung kami bawa ke kantor," tutur Shobarmen.

Modus yang dilakukan pemilik rumah makan ini adalah menjual sabu-sabu yang telah dikemas kepada pengemudi kendaraan truk yang melintas ataupun yang singgah di rumah makan miliknya.

"Pelanggannya mayoritas pengemudi truk yang telah mengetahui itu," kata Shobarmen menerangkan.

Polisi kemudian mencium kegiatan yang dilakukan David. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi pun melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah makan milik tersangka.

"Kami menggerebeknya dan juga menggeledah rumah makan tersangka. Beberapa barang bukti berhasil kita dapati," ungkapnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar