Bakar Lahan, Petani Manggala Sakti Ditangkap Polisi

Pelaku pembakar lahan ditangkap Polsek Pujud

PUJUD/86 --- Jajaran Polsek Pujud menangkap seorang petani yang bernama TUS (22) warga Dusun Berkat Hulu kepenghuluan Manggala Sakti kecamatan Tanah Putih.

Pasalnya diduga telah melakukan pembakaran lahan miliknya sehingga menyebabkan terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Pujud.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Rabu (20/3/2019) menyebutkan, bahwa lahan yang terbakar tersebut terletak di Dusun Sialang Mati kepenghuluan Siarang-Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Pjs Kapolsek Pujud,  Iptu Amru Abdullah Sik yang didampingi Kanit Reskrim,  Bripka Joa Kurniawan menyebutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat.

" Jadi pada hari Senin (18/3/2019) sekira pukul 13.00 wib diperoleh informasi dari masyarakat Sialang Mati kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud, yakni Dedi Tampubolon bahwa telah terjadi kebakaran lahan atau kebun kelapa sawit miliknya di Sialang mati Desa Siarang-arang, " kata Amru.

Dan atas informasi tersebut, lanjutnya lagi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan beserta anggota langsung turun ketempat kejadian kebakaran hutan dan lahan di titik koordinat N 1' 23' 30.822",E 100'46'27.0732".

Setelah mengintrogasi salah satu pemilik lahan yang ikut terbakar, akhirnya di dapat informasi bahwa pada saat kebakaran korban mengatakan melihat pelaku berada di tempat kejadian tersebut.

" Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan saat kita lakukan introgasi, akhirnyabpelaku mengakui bahwa pada hari Sabtu (16/3/2019) sekira pukul 13.00 wib ada membakar di lahan miliknya," kata Amru.

Dimana menurut pelaku, bahwa setelah lahan tersebut di bakar, maka akan ditanami sawit. " Akibatnya sampai saat ini api masih hidup dan membakar lahan miliknya bahkan sampai membakar lahan masyarakat lainnya," kata Amru lagi.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini pun menyebutkan,  bahwa pelaku bersama warga setempat sempat memadamkan api di lahan miliknya dan lahan warga lainnya yang ikut terbakar. " Namun tidak dapat di padamkan, " tegas Amru.

Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti, yakni satu buah mancis,  dua potong kayu yabg terbakar serta satu batang bibit sawit yang ikut terbakar diamankan dan di bawa ke Polsek Pujud guna proses penyidikan lebih lanjut. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar