Malaysia Deportasi 76 TKI Ilegal ke Nunukan

Ilustrasi

NUNUKAN/86 --- Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 76 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Agustian Nugraha Putra menyampaikan informasi tersebut saat berada di Terminal Pelabuhan Tunon Taka, Kamis (21/3/2019).

Dijelaskannya, pemulangan buruh migran Indonesia alias TKI itu dilakukan setelah mereka menjalani hukumannya sesuai pelanggaran yang diperbuat di negeri jiran. Dari 76 TKI ilegal yang diusir itu, terdiri dari 67 laki-laki, enam perempuan dan empat anak-anak.

" Anak-anak ini dipulangkan bersama orangtuanya akibat tertangkap karena tidak memiliki paspor bekerja di Negeri Sabah," kata Agustian.

Dia menambahkan, puluhan TKI yang dipulangkan ini berasal dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu. Sesuai data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Nunukan, jumlah TKI yang dipulangkan kali ini sebanyak 77 orang.

Namun, satu orang ditunda pemulangannya karena dalam kondisi sakit stroke sehingga bakal dipulangkan khusus.

Pengusiran TKI ilegal ini berdasarkan berita acara serah terima Nomor 0032/PK/03/2019/10/03 tertanggal 21 Maret 2019. Berita acara ini ditandatangani Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Karel Dj Boseke.

Setelah di wawancara oleh petugas imigrasi setempat, puluhan TKI ilegal ini diserahkan kepada BP3TKI untuk ditampung di rusunawa, Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar