Polisi Bongkar Perampokan Rp 50 juta Libatkan Karyawan Indomart

Ilustrasi

SEMARANG/86 ---  Polrestabes Semarang membongkar drama perampokan sebuah minimarket di Jalan Ngesrep Timur V, Banyumanik, Semarang. Dalam melakukan aksinya diduga kuat tiga pelaku di antaranya karyawan minimarket yakni SB, IV, dan RI.

" Total tiga pelaku yang sudah kami amankan dua orang SB, IV. Satu pelaku masih dalam pengejaran. Mereka merupakan karyawan minimarket," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Retno Yuli Setiasih saat dikonfirmasi.

Retno menjelaskan peristiwa bermula dari laporan tiga orang tidak dikenal melakukan perampokan di Indomaret Jalan Ngesrep Timur 5 Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada 19 Maret 2019 pukul 02.30 WIB.

" Kronologinya pada waktu itu ada dua karyawan Indomaret yang telah melaksanakan tugas, tiba-tiba didatangi oleh tiga orang yang tidak dikenal. Satu ada di luar, yang dua masuk," ujarnya.

Dua perampok dengan jaket hitam itu kemudian menodongkan senjata tajam kepada dua pegawai Indomaret untuk menunjukkan brangkas uang. Mereka juga disekap dengan cara diikat menggunakan tali. Petugas yang datang langsung melakukan pemeriksaan saksi dilokasi.

" Kerugian yang dilaporkan sekira Rp 50 juta. Setelah dilihat dari CCTV bahwa pelaku yang juga karyawan mengikat kedua korban dengan tali rafia," ungkapnya.

Petugas yang melakukan pemeriksaan CCTV melihat satu pelaku masuk minimarket menggunakan jaket hitam terlihat menggunakan pakaian Indomart. "Kita cermati jelas dari CCTV, terlihat pelaku masih pakai baju Indomaret. Modus tidak diketahui pakai jaket hitam dengan tutup kepala," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dua karyawan yang disekap terlihat aneh dan memberikan keterangan berbeda. Terlebih terdapat percakapan pesan singkat di ponsel yang merencanakan aksi perampokan tersebut.

"Kita minta dua keterangan saksi pegawai Indomaret itu, mereka kita pisahkan. Ternyata ada kejanggalan. Jadi yang orang satu mengaku memotong tali rafia itu dilakukan sendiri, yang ini juga yang memotong sendiri. Padahal gunting itu hanya satu," jelasnya.

Merasa terpojokkan dengan pemeriksaan petugas ke polisian, akhirnya dua pegawai Indomart mengaku bahwa sudah merencanakan perampokan dengan tiga pelaku lain. Berbekal keterangan itu, polisi menangkap tiga pelaku lain yakni SB, IV, dan RI.

SB diketahui juga sebagai karyawan Indomart tersebut. "Yang tiga orang (pelaku) datang ke Indomaret itu salah satunya (SB) adalah pegawai Indomaret. Satunya lagi seorang mahasiswa (IV), yang satu lagi (RI) sampai sekarang belum ditangkap. Jadi ada lima orang pelaku," tandasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 33,6 juta, sepeda motor Satria FU H 5307 BDG, dua buah slayer jaket, dan helm.

" Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara," kata Retno Yuli Setiasih. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar