Empat Bandar Judi Ceki Beromzet Puluhan Juta Diringkus Polisi

Istimewa

BLITAR/86 ---  Empat bandar judi ceki diringkus polisi saat bermain di pasar tradisional di Kabupaten Blitar. Meski terkesan sekadar permainan, omzet yang terkumpul setiap hariya mencapai puluhan juta.

Sekawanan tersangka yakni Wagiman (46), Alek Suseno (38), Bori (69) dan Hermawan (31). Wagiman merupakan pedagang ikan warga Kecamatan Sanankulon.

Sedangkan Alek adalah petani warga Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro. Sementara Bori dan Hermawan warga Kademangan. Polisi menggerebek mereka saat bermain judi domino jenis ceki di dalam pasar tradisional di Kademangan Kabupaten Blitar.

" Anggota Opsnal Satreskrim Polres Blitar telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di dalam Pasar Kademangan bagian belakang sering diadakan perjudian. Yaitu jenis judi Domino C3' Kie, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan digrebek pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2019).

Pola permainan yang mereka lakukan, setiap pemain akan mendapat bagian sebagai bandar secara bergiliran. Pada saat dilakukan penggrebekan, yang mendapat giliran sebagai bandar yakni Wagiman.

Saat itu ia sedang membagikan kartu Domino jenis Ce'Kie. Di tengah arena perjudian yang digelar di atas lapak pedagang, polisi juga menemukan uang yang menjadi taruhan berjudi. Yakni sebesar Rp 350 ribu.

"Itu uang beberannya saja ya. Tapi masing-masing bandar ini mengantongi uang tunai dalam jumlah besar. Total kami dapat amankan sebesar Rp 6,5 juta. Pengakuan mereka, sehari itu bisa sampai puluhan juta terkumpulnya," imbuhnya.

Kini keeempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Yakni dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar