40 Ekor Satwa Dilindungi Ditangkap di Dumai

Burung Kakatua Raja (foto atas) salah satu satwa liar dilindungi Undang-undang yang ditangkap aparat Bea Cukai dan TNI-AL Dumai berkoordinasi dengan aparat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kamis (21/3/2019)

DUMAI/86 - Bea Cukai dan TNI-AL berhasil menggagalkan tindak pidana kehutanan penyeludupan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi Undang-undang, aparat mengamankan 40 ekor satwa liar yang tak dilengkapi dokumen sah.

 

Menurut Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Suharyono SH MSi MHum didampingi Kabag TU Hartono dan Kabid Wilayah I  Andi Hansen Siregar dan Kepala Balai Pam Gakkum Wilayah Sumatera Eduar Hutapea Sabtu (23/3/2019) bahwa pihak Bea Cukai, TNI-AL berkoordinasi dengan BBKSDA Riau masalah penangkapan ini. Aparat  mengamankan dua unit kendaraan roda empat Nopol B 1471 WKO, BE 1080 EP pada 21 Maret 2019 di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Dumai, Riau yang mengangkut satwa liar dilindungi itu.

 

 

 

Satwa yang ditangkap di Dumai ini yakni dua ekor Ungko, enam ekor burung Cendrawasih Minor, tiga ekor burung Julang emas Sulawesi, dua belas ekor burung Kakatua Raja, dua ekor burung Cendrawasih mati kawat, dua ekor burung Cendrawasih raja, dua ekor burung Cendrawasih botak, 10 ekor burung lainnya yang belum diketahui namanya.

 

Terduga pemilik inisial E yang sempat naik kendaraan roda empat bersama supir yang angkut satwa dilindungi ini namun menghilang di perjalanan. Satwa ini hampir sama dengan yang ditangkap di Batam 28 ekor beberapa waktu lalu. Di Batam harga burung Kakatua Raja di tingkat awal Rp8 juta dan makin ke atas makin mahal harganya. 

 

Satwa ini dari Jawa Timur, diangkut via jalan darat ke Lampung, Dumai, Rupat dan akan diseludupkan ke Malaysia. Kelima orang yang merupakan supir yang bawa satwa dilindungi ini semuanya orang Lampung yakni inisial SW, TR, AN, YA, EF.

 

"Di Jambi tangkapan 5,5 ton daging trenggiling sudah diamankan dan dikubur di tanah. Ini hasil penyelidikan ada laporan transfer miliaran rupiah ke Jambi yang mencurigakan," jelas Eduar Hutapea.

 

Menurut Eduar Hutapea dari kasus Jambi ini diamankan tiga tersangka. Salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YKY. Dua lainnya warga Jambi, yakni SM (44) dan WMA (40).

 

Hasil pemeriksaan, daging trenggiling akan dijual ke Singapura, Taiwan, Tiongkok dan Malaysia. Sementara, sisiknya akan dijual oleh YKY ke Tiongkok untuk bahan campuran membuat narkotika jenis sabu.(azf/detakindonesia.co.id)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar