Polisi Tangkap Perampok Pembunuh Satu Keluarga

Ilustrasi

GORONTALO/86 ---  Aparat gabungan akhirnya berhasil menangkap perampok sadis di rumah salah satu warga Kecamatan Kota Selatan, Gorontalo. Seluruh anggota keluarga dalam rumah tersebut menjadi korban.

Dua orang meninggal dunia atas nama Simon Pangkong (49) dan Sintiawati Hariyono (70). Simon meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan Sintiawati meninggal dunia setelah berada di ke RS Multazam, Kota Gorontalo.

Sementara korban yang mengalami luka serius yakni Yohanes Pangkong (80) dan Imelda Pangkong (46). Yohanes mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan luka sobek di jari manis lengan kiri.

Sementara Imelda mengalami 3 luka tusuk di perut sebelah kanan, 2 luka tusuk di perut sebelah kiri, dan 2 luka sobek di lengan sebelah kiri. Saat ini kondisi keduanya masih kritis dan dirawat di Rumah Sakit Bunda, Kota Gorontalo.

Pelaku ditangkap pada Jumat (22/3) kemarin. Pelaku sebelumnya beraksi pada Senin (18/3) dini hari. " Tim gabungan Resmob Polres Gorontalo Kota dan Polda kemarin sore di desa Belopa Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial K (34) berprofesi sebagai tukang kunci yang diduga keras sebagai pelaku pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya luka-luka," kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Radja, Sabtu (23/3).

Pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang kunci yang tempat mangkalnya tidak jauh dari rumah korban. " Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan hasil oleh TKP dan juga keterangan saksi hingga diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sulawesi selatan, dan tim gabungan resmob kita berhasil amankan pelaku," kata Robin.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Hendy Seno Nugroho, alasan pelaku melakukan pencurian adalah karena ingin melunasi hutang.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia melakukan perbuatan pencurian karena ingin melunasi hutang dan akan menikah, namun aksinya keburu ketahuan oleh pemilik rumah sehingga dia melakukan penganiayaan dan berakibat 2 orang meninggal dan 2 orang lainnya luka-luka dan masih dalam perawatan," kata Hendy.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (merdeka.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar