Janji Akan Menikahi dan Sikat Harta Korban, Petani Asal Rohul Dipenjarakan

Pelaku Su alias Anto

BAGANBATU/86 --- Kesal akan janji yang tak dipenuhi, akhirnya harus berujung dibalik terali besi. Inilah yang dialami oleh Su alias Anto (41) warga Koto Tandun RT 012 RW 006 Desa Koto Tandun kecamatan Tandun, kabupaten Rokan Hulu.

Dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah dilaporkan oleh korbannya Halimah (34)  warga Kampung Tengah RT 04 RW 01 Dusun Sei Ambacang kepenghuluan Balai Jaya kecamatan Balai Jaya, kabupaten Rokan Hilir.

Dalam laporannya itu disebutkan, bahwa pada hari Minggu 6 Maret 2019 sekira pukul 22.30 wib pelaku datang kerumah korban untuk meminjam sepeda motor Yamaha Vega R warna putih dengan Nopol BM 4697 EP milik korban dengan alasan segera akan dikembalikan.

Bahkan selain sepeda motor, pelaku juga sudah beberapa kali meminjam uang dan emas korban dengan waktu yang berbeda-beda dengan rincian yang pertama sejumlah Rp 16.000.000, yang kedua Rp 10.000.000,  yang ketiga Rp 15.000.000, yang ke empat Rp 18.600.000, yang kelima emas senilai Rp 7.050.000, dan yang ke enam Rp 3.000.000.

Namun, setiap kali korban meminta sepeda motor atau pun uang dan emasnya itu pelaku selalu menjawab "Nanti-nanti, tak mungkin aku nipu".

Hingga kemudian akhirnya korban mengetahui dari pelaku bahwa sepeda motornya itu telah digadaikannya, sedang emas dijual dan uangnya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya.

Saat itu pelaku mendekati korban dan menyampaikan bahwa dirinya suka dan menaruh simpati dengan korban. Bahkan pelaku juga berjanji akan menikahi korban.

Namun sampai saat ini pelaku belum juga menikahi korban, hingga akhirnya pelaku selalu menghindar untuk bertemu dengan korban. Ironisnya, pelaku juga sulit untuk dihubungi oleh korban.

Oleh karena merasa tidak senang dan mengalami kerugian sejumlah lebih kurang Rp 80.000.000', akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik kepada Riau86 com, Minggu (24/3/2019) mengatakan, bahwa pelaku sudah diamankan.

" Jadi pada hari Minggu (24/3/2019) sekira pukul 01.30 wib korban bersama dengan keluarganya datang ke Mapolsek Bagan Sinembah dengan maksud melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan," kata Kompol Asmar.

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa pada saat itu pelaku sudah dibawa serta oleh keluarga korban. " Ya saat itu pelaku sudah dibawa keluarga korban. Setelah korban membuat laporan polisi dan langsung kita lakukan interogasi kemudian korban menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang Kompol Asmar lagi. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar