Bejat! Ayah Mabuk Perkosa Anak Kandung Usia 5 Tahun

Ilustrasi

KENDARI/86 --- Seorang ayah di Kendari berinisial NK (42) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun. NK saat itu sedang mabuk dan menonton film porno sebelum akhirnya memperkosa putrinya.

Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya di Abeli, Kendari pada tanggal 12 Maret 2019 lalu. Sebelum kejadian itu, diketahui NK dan tiga rekannya meminum minuman beralkohol.

"Setelah minum, ia masuk ke dalam rumah dan nonton film porno. Lalu saat mau tidur kebetulan anaknya yang bungsu itu tidur di kamarnya, tepat di atas perut bapaknya, di saat itulah ia melancarkan aksinya, menyetubuhi putrinya," ujar Kapolsek Abeli, Iptu Hermanto saat dihubungi, Minggu (24/3/2019).

Korban merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara. NK sendiri telah bercerai dengan istrinya sejak 2 tahun yang lalu. Korban saat itu dititpkan kepada NK karena ibunya sedang ada urusan di Laonti, Konawe Selatan.

Kasus ini diketahui oleh kakak korban. Saat itu, sang kakak hendak memakaikan pakaian dalam kepada adiknya dan mencium bau tidak enak.

"Anak kedua yang awalnya curiga, setelah itu saat diantarkan pulang kepada ibunya, anaknya mengadu yang kedua, akhirnya anak ini diperiksa di Puskesmas Abeli dan dirujuk di RS, dari hasil pemeriksaan diketahui ada yang sobek bagian kelaminnya," jelasnya.

Hal ini pun kemudian diketahui oleh ibunya. Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 19 Maret lalu.

"Kemarin kita tahan, awalnya bapaknya tidak mengaku, namun setelah kita periksa beberapa kali akhirnya ia mengakui perbuatannya dan langsung kita tahan untuk menghindari amukan keluarga," katanya.

Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar