Diduga Tunggak Kredit Motor, Warga Dianiaya 5 Debt Collector

Ilustrasi

TANGERANG/86 --- Polisi berhasil menangkap satu dari lima orang debt collector yang menganiaya seorang warga Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis, Komisaris Polisi Ucu Syarifulloh, membenarkan perihal penangkapan satu orang penagih utang itu.

Informasi yang dihimpun Warta Kota, insiden pengeroyokan tersebut berlangsung pada Sabtu (23/3) malam.

Munafin dianiaya di sekitar Perumahan Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Korban pun terpaksa dilarikan ke RSUD Tangerang guna mendapatkan perawatan intensif.

Ia mengalami luka di bagian badan dan kaki akibat disabet pelaku pakai samurai dan parang. Ibrahim (40) yang merupakan rekan dari Munafin, menceritakan ikhwal kejadian tersebut.

Peristiwa itu terjadi saat Munafin bersama empat orang temannya sedang melakukan penjagaan sanggar senam di Perumahan Bumi Indah. Namun secara tiba-tiba, sejumlah orang yang diduga oknum debt collector melakukan penyerangan sambil membawa senjata tajam jenis parang dan samurai.

Sontak saja Munafin bersama temannya terkejut. Sebab sebelumnya mereka tidak mengetahui akan terjadinya penyerangan itu. "Saya kaget saat puluhan pria berbadan hitam, menyerang membabi buta. Bahkan di antara pelaku membawa parang, golok serta samurai," ujar Ibrahim, Minggu (24/3/2019).

Sementara itu Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Ucu Sarifulloh membenarkan peristiwa penganiayaan oleh oknum debt collector ini.

Menurutnya kejadian tersebut murni kriminal, pihaknya sedang melakukan penyelidikan, dengan memanggil saksi -saksi. " Ini peristiwa kriminal, barang bukti berupa senjata tajam sedang dibawa oleh penyidik dari Polresta Tangerang," kata Ucu. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar