Pelaku Pembunuhan Sadis di Bagan Batu Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Tiga terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan JPU

UJUNGTANJUNG/86 --- Tiga terdakwa pelaku pembunuhan sadis, Martha Nababan,  Desembriadi Aruan dan Suheri alias Erik terhadap almarhum Mangandar Tua Sihaloho warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil kembali jalani sidang.

Sidang ini adalah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kejari Rokan Hilir, yang digelar Senin 25 Marer 2019 sekira pukul 15.00 Wib.

Pertimbangan jaksa penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Niki Jonismero SH, kepada  terdakwa Martha Nababan, berdasarkan saksi saksi dan bukti bukti yang dihadirkan serta keyakinan Penuntut Umum selama persidangan, terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada almarhum suaminya Mangandar Tua Sihaloho sesuai dengan pasal 340 KUHpidana dengan menjatuhkan pidana tuntutan Mati.

Sedangkan terdakwa Desembriadi Aruan yang ikut bersama sama melakukan pembunuhan di jerat dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dengan tuntutan seumur hidup.

Usai kedua tuntutan terdakwa yang dibacakan secara terpisah oleh JPU, sidang dengan Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH dengan dua anggotanya Sondra Mukti  SH dan Boy Jepri Sembiring SH, kembali dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terdakwa Suheri alias Erik yang dijatuhi tuntutan pidana selama 10 tahun penjara dengan pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHPidana.

Penuntut Umum Niki Jonismero SH mengatakan hal-hal pertimbangan JPU yang memberatkan para terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

" Serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat." "jelasnya.

Usai tuntutan ketiga terdakwa dibacakan,  Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada mejelis hakim akan mengajukan pembelaan (pledoi) , hakim akhirnya menskor sidang hingga waktu pukul 17.00 wib.dan selanjutnya sidang ditutup. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar