Sepasang Kekasih Habisi Nyawa Pria Gegara Cinta Segitiga

Ilustrasi

SUMEDANG/86 --- Sepasang kekasih, Gufron dan Dian, nekat menghabisi nyawa, Jufri (44), warga Rawamangun, Jakarta. Kasus pembunuhan ini dipicu persoalan cinta segitiga di antara pelaku dan korban. Sempat menjalani perawatan di RSUD Sumedang, nyawa pria tersebut tak tertolong.

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan Jufri tewas usai dianiaya oleh Gufron dan Dian serta empat pelaku lainnya, JIS alias Joni, ABS alias Andri dan MLG alias Marbun (DPO).

" Pada awalnya tersangka Dian mempunyai hubungan khusus dengan tersangka Gufron dan korban (Jufri). Selanjutnya korban mengetahui bahwa tersangka Dian mempunyai hubungan khusus selain dengannya," kata Hartoyo via pesan singkat, Senin (25/3/2019).

Setelah itu, Jufri dan Gufron cekcok via telepon. Singkat cerita, Gufron menyusun siasat durjana. Dia mengajak rekannya untuk menjemput Jufri dengan cara dijebak oleh Dian bertemu di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, 18 Maret 2019.

Setiba di terminal, Jufri digiring masuk mobil yang ternyata berisi Gufron cs. Selama di mobil, pelaku menganiaya Jufri. Pelaku membawa korban ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Di perjalanan dilakukan kekerasan kembali. Kemudian korban ditinggalkan di pinggir jalan raya sekitaran Kecamatan Tanjung Medar," kata Hartoyo.

Warga menemukan Jufri terkapar tak berdaya dengan keadaan luka lebam. Korban langsung diboyong ke RSUD Sumedang. Selama tiga hari dirawat, Jufri meninggal. Polisi menyelidiki kasus tersebut. Secara bertahap polisi meringkus para pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan, motif penganiayaan berujung kematian Jufri ini gegara Gufron emosi dan cemburu lantaran kekasihnya, Dian, menjalin asmara dengan Jufri.

Selain itu, menurut Hartoyo, korban sempat mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh milik Dian. Selain menganiaya, pelaku mencuri barang berharga milik korban.

"Barang milik korban dibawa tersangka di antaranya tiga buah handphone dan dompet," kata Hartoyo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil, dompet, buku tabungan, ATM, KTP dan telepon genggam.

Empat tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana, Pasal 170 ayat (2) atau Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 365 KUHPidana. Polisi masih mengejar satu pelaku, inisial MLG. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar