Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Kalteng

Ilustrasi

PANGKALAN BUN/86 --- Polisi menahan Muryadi (39), terkait dugaan pembakaran lahan di Kotawangin Barat, Kalimantan Tengah. Muryadi terciduk saat petugas gabungan melakukan operasi Karhutla.

"Pelaku kami tahan di Mapolres Kotawaringin Barat. Perbuatannya membakar lahan gambut menyebabkan areal di sekitarnya seluas 8 hektare turut terbakar," kata Kasat Reskrim, Polres Kotawaringin Barat AKP Tri Wibowo, di Pangkalan Bun, Selasa (26/3/2019).

Muryadi ditangkap pada Minggu (24/3) siang dengan barang bukti satu korek gas yang diduga digunakan untuk membakar, serta abu dan ranting bekas pembakaran.

Pengungkapan pelaku pembakar lahan gambut tersebut bermula ketika Polres Kotawaringin Barat bersama Satgas Penanggulangan.

Tri mengatakan, saat itu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang sedang membuka lahan dengan cara membakar di sekitar lintasan jalan tersebut.

Menurutnya, sebelum melakukan aksi membakar hutan dan lahan miliknya, pria ini sudah diperingatkan oleh warga sekitar, namun pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut.

"Setelah kami ke lokasi dan ternyata benar, kemudian pelaku kami amankan di lokasi yang menurut pengakuannya sedang menunggu lahan yang dibakar supaya tidak meluas, tapi apapun alasannya tetap melanggar aturan," tegasnya.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolres Kotawaringin Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sudah memasang garis polisi di lahan yang terbakar.

Muryadi yang berprofesi sebagai security tersebut dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar