Sabu Seberat 980 Gram Jaringan Aceh Diamankan

Istimewa

SURABAYA/86 --- Lima pengedar narkoba jaringan Aceh diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Dari tangan mereka, petugas mengamankan sabu seberat 980 gram.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra mengatakan, terbongkarnya jaringan Aceh tersebut berawal dari penangkapan pengedar berinisial MUR (27) dan AD (30). Keduanya merupakan warga Desa Kambam, Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

"Berawal dari informasi masyarakat, jika di lingkungan Bandara Internasional Juanda sering terjadi transaksi narkotika antar pulau. Atas informasi itu, kami melakukan pendalaman baik melalui elektronik survaillance maupun pulbaket untuk melakukan pemetaan jaringan. Pada Sabtu (23/3) pukul 18.45 WIB, kami lalukan penangkapan," kata Wisnu Candra saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).

Kedua pengedar asal Aceh itu ditangkap di Bandara Juanda. Petugas kemudian mengetahui jika sabu yang mereka bawa akan dikirimkan kepada Yuto (59) warga Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya.

" Saat dilakukan penggeledahan kami temukan 4 katong plastik yang berisi sabu, dengan berat bervariasi mulai dari 234 gram hingga 255 gram," imbuh Wisnu.

Usai menangkap ketiga pelaku yakni, MUR, AD dan Yuto, pihaknya kemudian mengetahui pemesan barang haram tersebut. "Dari keterangan pelaku, barang tersebut dipesan oleh Roes, warga Sawahan, Surabaya," tambah Wisnu.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan. Ternyata sabu tersebut dipesan oleh seorang penghuni Rutan Klas I Medaeng, yakni Troy (59).

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung mendatangi Rutan Medaeng untuk mendapatkan informasi dari seorang narapidana itu," lanjut Wisnu.

Dari kejahatan sindikat narkoba jaringan Aceh tersebut, BNNP Jatim mengamankan barang bukti 980 gram sabu yang dikemas dalam 4 kantong plastik. Kemudian satu unit Suzuki Ertiga nopol W 1112 BT dan 1 unit Toyota Terios serta 15 handphone.

Atas pelanggaran yang dilakukan, mereka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 132 UU 35/2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar