Pencuri Kayu Manis Tertangkap Usai Kuliti 96 Pohon

Istimewa

TEMANGGUNG/86 --- Komplotan pencuri kayu manis ditangkap Polres Temanggung. Petugas berhasil menangkap empat pelaku dan mengamankan barang bukti 5 karung kulit kayu manis seberat 200 kg yang berasal dari 96 batang.

Keempat pelaku pencurian kayu manis tersebut, Ari Kurniawan (39) warga Tinjomoyo, Sukorejo, Gunungpati, Kota Semarang, Muhaimin (29) warga Gintung, Giripurno, Ngadirejo, Temanggung, Waluyo (36) warga Bantir, Candiroto, Temanggung dan Andi Nugroho (32) warga Bantir, Candiroto, Temanggung.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah gancu (alat untuk mengelupas kulit kayu manis), 5 karung berisi kayu manis kurang lebih seberat 200 kg dan 4 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mencuri.

Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti mengatakan, kejadian pencurian terjadi pada Minggu (10/3/2019), sekitar pukul 17.30 WIB. Awalnya, pelaku berdalih mau mencari burung di hutan, namun karena situasi sepi, kemudian mencuri kayu manis.

" Awalnya pelaku berpura-pura mau mencari burung, namun karena sepi dan sudah berniat mengambil kayu manis. Ada warga yang curiga melihat 4 orang turun dari hutan dan kemudian melapor pada petugas Perhutani. Saat itu, terus disanggong mereka kemudian diamankan," katanya di Mapolres Temanggung, Selasa (26/3/2019).

"Setelah diamankan, warga melaporkan kasusnya ke Polsek Tembarak. Pelaku kemudian diamankan di Polsek Tembarak," ujarnya.

Perbuatan pelaku, katanya, melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun serta melanggar UU No 18 tahun 2013 Pasal 12 ayat (e) tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sementara itu, Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Kedu Utara, Johni Andarhadi mengatakan, yang dicuri ini sebenarnya pohon-pohon belum waktunya untuk dipanen.

Untuk panen kayu manis minimal pohon yang telah berusia 15 tahun. Sedangkan pohon yang dicuri ini baru berusia 14 tahun.

"Cara mengambilnya dengan seenaknya saja, jadi satu pohon langsung dikuliti sampai habis. Padahal kalau ketentuan daripada cara pengambilan paling tidak 30 persen dari kulit kayu itu," katanya.

Untuk satu pohon, katanya, maksimal dipanen 30 persen. Sedangkan para pelaku ini, selain mengambil juga melakukan perusakan sehingga pohon akan mati.

" Kalau di petak-petak yang mereka ambil meliputi petak 23-2, 23-6, 23-7 dan 23-9 RPH Kemloko, BKBH Temanggung, ada empat lokasi atau anak petak. Totalnya ada 209 pohon dengan total kerugian Rp 9,1 juta," ujarnya.

Komplotan tersebut sudah tiga kali melakukan pencurian, katanya, petugas hanya mengetahui lokasi bekas perusakan pohon kayu manis yang dicuri.

"Suatu saat kami sanggongi. Kami bekerja sama dengan masyarakat, mereka melaporkan dan bersama-sama melakukan penangkapan. Kami amankan barang bukti 5 karung dengan berat 200 kg," ujarnya.

Sedangkan tersangka Waluyo mengakui, sebelum melakukan pencurian ini ada pengepul yang datang di kampungnya yang memberitahukan jika per kilo akan dibeli Rp 3.000. Setelah itu, mereka kemudian bersama-sama melakukan pencurian tersebut.

" Kami mengambil kulit keninggar sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 20 hari. Pertama dapat 70 kg, kedua dapat 90 kg dan ketiga belum tahu langsung ditangkap. Kami jual per kilo Rp 4.000, kami masing-masing dapat bagian Rp 70.000," ujarnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar