Cabuli Bocah Dibawah Umur, Remaja Dumai Diamankan Pihak Kepolisian

Ilustrasi

DUMAI/86 --- Seorang lelaki berusia 19 tahun diamankan oleh pihak kepolisian di Dumai pada Selasa (26/3). Pria berinisial MR ini diamankan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun.

Korban yang masih berusia di bawah umur ini berstatus sebagai warga Bangko, Bagan Siapi-api, Rohil. Dia disebut-sebut sebagai pacar MR.

Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas, Iptu Dedi Nofarizal menjelaskan, penangkapan terhadap MR dilakukan setelah adanya laporan dari pihak orangtua korban.

" Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ungkap Dedi.

Dihimpun dari pihak kepolisian, MR ketahuan melakukan tindakan tak senonohnya itu di sebuah bangunan tua di Jalan Sudirman, Kota Dumai.

" Sebelum kejadian tersebut, keduanya sempat main internet sampai sekitar pukul 2.00 dinihari. Karena takut kena razia, mereka kemudian menuju bangunan kosong di samping kantor BPJS Naker dan terjadilah tindakan mesum tersebut," ungkapnya.

Diceritakan, orangtua korban membuat laporan kepada pihak kepolisian setelah mengetahui anaknya dicabuli pelaku di Dumai. Saat itu, korban datang ke Dumai dan dijemput oleh pelaku.

Sesampainya di Dumai, korban lalu diajak main ke sebuah warnet yang ada di Jalan Sudirman. Saat ini, pelaku disangkakan telah melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun. (tbn/Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar