Korupsi Honor Pegawai, Kepala Puskesmas Diamankan

Polisi saat rilis penangkapan oknum kepala Puskesmas

SURABAYA/86 --- Akibat korupsi honor pegawai, Kepala Puskesmas Widang, Tuban diamankan. Tersangka adalah Hj Sinta Puspita Sari (45) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara sekaligus dokter di Puskesmas tersebut.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan Sinta tertangkap tangan memotong dana Jaspel dari pegawai dan staf di Puskesmas Widang. Polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp 171 juta.

"Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 171 juta diduga hasil korupsi dana Jaspel," kata Yusep saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (28/3/2019).

Yusep menambahkan tersangka memotong dana Jaspel dari sedikitnya 30 karyawan dan staf yang bekerja di Puskesmas Widang. Akibat aksinya, seluruh karyawan dikenakan potongan dari dana Jaspel yang dibayarkan ke bendahara puskesmas.

Tak hanya itu, tersangka juga melakukan korupsi pemotongan dana Jaspel selama empat bulan. Yusep mengungkapkan pemotongan dananya bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

" Pemotongan dana Jaspel bervariatif mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta," ungkap Yusep.

Uang hasil pemotongan dana Jaspel yang dikumpulkan melalui bendahara Puskesmas Ini selanjutnya disetorkan ke rekening bank. Rekening tersebut merupakan penampungan yang dibuka staf TU sesuai perintah Sinta.

Sementara itu, Sinta mengaku hanya mengantongi 40% dari uang tersebut. Sisanya sebanyak 60% digunakan untuk keperluan puskesmas. " Tersangka menerima keuntungan 40 persen dari hasil pemotongan Jaspel tersebut," lanjut Yusep.

Namun, Yusep mengaku tidak bisa menahan Sinta. Lantaran dalam puskesmas tersebut, hanya ada dua dokter yang bertugas. Yusep menambahkan ada beberapa pertimbangan, seperti pelayanan dari puskesmas yang tak boleh terbengkalai.

Tetapi nanti akan ada saatnya pihaknya melakukan penahanan. Yusep menambahkan semua hal bisa saja terjadi, termasuk penambahan tersangka baru. Di kesempatan ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti.

Mulai dari uang sejumlah Rp 171 juta, satu bendel SPJ JKN Bulan Juli 2018 hingga Februari 2019, satu dokumen pemotongan dana Jaspel, empat buah HP, dua buah buku rekening hingga satu laptop.

Pelaku juga dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar