Junaidi : Pengawasan Orang Asing Tugas Semua Pihak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Junaidi fhoto bersama dengan Upika dan peserta pembentukan Tim.Pora di Basira

BASIRA/86 --- Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, kembali membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di tiga kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir. Pembentukan ini melalui rapat koordinasi di ruang rapat Kantor Camat Bagan Sinembah Raya (Basira), Jumat (29/3/2019).

Dalam rapat koordinasi itu hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Junaidi bersama dengan anggota. Timpora ini diisi sejumlah pihak mulai dari camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kepala Desa (Kades), Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Polsek setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Junaidi mengatakan, wilayah Kabupaten Rokan Hilir memiliki kerawanan tinggi untuk perlintasan orang asing, karena berhadapan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan jalur perlintasan internasional.
Ditambahkan, pengawasan orang asing meliputi pengawasan terhadap pelintasan keluar masuk orang asing (legal atau tidak), keberadaannya di Indonesia, dan aktivitas yang dilakukan.
Ditambahkan, Tim Pora juga bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait. Terlebih yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Tim Pora juga harus berkoordinasi dan pertukaran data hingga informasi. " Bisa juga melakukan operasi lintas instansi bila diperlukan, mulai bersifat khusus atau insidental," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Junaidi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pada tahun 2018 hanya 11 kecamatan yang bisa dibentuk. Dan untuk tahun 2019 ini kembali dilanjutkan agar seluruh daerah kecamatan terbentuk Tim Pora.

Diawal sambutannya, Junaidi juga kembali mengingatkan bahwa tugas pokok pengawasan orang asing bukan hanya tugas imigrasi, namun merupakan tugas semua pihak.

Memang, lanjutnya, dalam pengajuan visa awal dan pemberian cap masuk bagi orang asing merupakan tugas dari imigrasi di tempat perlintasan keimigrasian.

" Setelah orang asing tersebut diberikan izin dan cap, itu menjadi tugas kita bersama dalam pengawasannya. Diharapkan tiap-tiap instansi dapat terus meningkatkan sinergitas demi mencapai tujuan bersama," jelasnya.

Dilaksanakannya rapat pembentukan tim Pora, tambahnya, bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing serta memperkuat sinergitas antara seluruh elemen yang terkait di dalamnya.

Termasuk juga saling memberikan perkembangan informasi keberadaan orang asing khususnya di Rohil. "WNA diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan berbagai ketentuan dan tujuan. Apabila ada WNA yang masuk tidak sesuai tujuan dan perizinan maka berhak dipulangkan ke negara asalnya," paparnya.

Junaidi juga menyebutkan, sesuai rencana program, tim Pora akan terus menjalankan fungsinya. Bahkan, ke depan tim Pora akan lebih ditingkatkan lagi hingga ke seluruh kecamatan.

" Ke depan kita juga akan melaksanakan operasi gabungan dalam mengawasi dan menindak keberadaan WNA yang tidak sesuai dengan aturan," sebutnya. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar