Tak Kapok, Eks Narapidana Kasus Narkoba Kembali Edarkan Sabu

Ilustrasi

TANGERANG/86 --- Kelamnya kehidupan di dalam Lapas tak membuat, M Helmi (34), mantan terpidana kasus narkotika yang bebas tahun 2018 lalu kapok. Dia malah kembali menjajal peruntungannya berbisnis haram, dengan mengedarkan sabu dalam jumlah yang lebih besar.

Hal itu terungkap, dalam gelar perkara yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan, Jumat (29/3).

Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan, AKP Kresno Wisnu Putranto menjelaskan, pelaku diamankan berikut barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram yang didapat dari tempat tinggal sementara pelaku.

Dijelaskan Kresno, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang dia terima akan adanya transaksi narkotika di wilayah Tangerang Selatan.

"Kami kemudian membuntuti pelaku yang akan bertransaksi di Menteng Jakarta Pusat, dan berhasil mengamankan 0,9 gram sabu di tempat transaksi tersebut," terang Kresno.

Dari tempat itu, polisi kemudian menggeledah tempat tinggal sementara pelaku di sebuah apartemen di Menteng. Dengan barang bukti yang didapat mencapai 1,2 kilogram sabu.

" Setelah kami kembangkan, kami mengarah ke apartemen pelaku, dan mendapati 1,29 kilogram sabu yang dibungkus dalam beberapa paket siap edar," terangnya.

Setiap paketnya, masing-masing berisi 100 gram sabu dan sisanya di sembunyikan pelaku dalam kantong plastik besar. Dari pengakuan pelaku sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dia kenal di kawasan Jakarta Barat.

"Dia mengaku diperintah dari seseorang di rutan Jambe di Tangerang, yang dikendalikan hanya dengan menggunakan telepon. Jadi pengakuannya, sama sekali tidak kenal dengan yang memberi perintah," ucapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kresno, pelaku disangkakan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar.

Saat ini, Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut, yang diduga melibatkan banyak pihak lain. "Ada beberapa DPO yang kita cari termasuk yang ada di lapas, nanti kita berkoordinasi dengan pihak lapas, dan ada orang yang diduga sebagai pemasok narkotika di wilayah Jakarta Barat namun ini masih dalam tahap penyelidikan dan selanjutnya akan kami lakukan pengungkapan," katanya.

Kresno menambahkan, bahwa pelaku MH sudah pernah ditangkap sebelumnya, dan telah melakukan pengedaran narkotika sejak tahun 2018. "Tahun 2018 ini pelaku mulai mengedarkan dalam jumlah besar," terangnya. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar