Buron 7 Bulan, Akhirnya Pencuri Lembu Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan

BAGANBATU/86 --- Seorang pria bernama Mu alias Alem (35) warga kepenghuluan Pasir Putih Barat, kecamatan Balai Jaya tak berkutik saat dirinya ditangkap polisi.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik menyebutkan, bahwa pelaku ini ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ternak lembu.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolsek didasari oleh laporan korbannya, yakni Maisun Anwar (42) warga Dusun Balai Selamat RT 02 RW 02 kepenghuluan Pasir Putih Barat, kecamatan Balai Jaya itu terjadi sekitar 7 bulan lalu.

" Jadi selama 7 bulan kita melakukan penyelidikan dilapangan, maka akhirnya pada Minggu (31/3/2019) sekitar pukul 20.00 wib kita berhasil mengamankan pelaku ketika berada dirumahnya," jelas Kompol Asmar.

Asmar menyebutkan, bahwa aksi pencurian lembu ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira pukul 20.00 wib saat itu korban bangun dari tidurnya langsung menuju belakang rumahnya yang terdapat kandang lembu.

Dan sesampainya di kandang lembu tersebut korban terkejut karena biasanya lembu yang berada di kandang tersebut ada 4 ekor tetapi saat itu hanya tinggal 1 ekor.

Bahkan saat itu korban melihat  tali pengikat lembu terputus. Oleh karena itu, kemudian korban berusaha mencari keberadaan lembu miliknya yang memilii ciri-ciri lembu rambon warna putih abu-abu dan coklat terdapat belang di jidatnya, dan lembu warna putih.

Beberapa saat kemudian, korban kembali kerumah dan memberitahukan pada istrinya yang bernama Farida dengan mengatakan, bahwa lembunya telah hilang
Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000.

" Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," kata Asmar. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar