Tak Diberi Uang Rokok, Pria Ini Tega Hajar Ibu dan Adik Kandungnya

Ilustrasi

BANGKALAN/86 --- Sebagai orangtua, kesabaran Usman Efendi (68) dan Suharni (64) warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan telah habis akan tingkah polah anaknya, Faisal Kartaus (30).

Sejak Jumat (29/3/2019), Faisal menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolsek Tanah Merah. Pria dengan satu anak ini dijerat pasal berlapis, kekerasan dalam rumah tangga dan kepemilikan senjata tajam jenis pisau.

Faisal tak hanya membuat air mata Suharni berlinang. Tapi juga telah membuat pipi kanan ibunya lebam akibat tamparan tangan kanan pria pengangguran itu.

" Ia memukul pipi kanan ibu kandung karena tidak diberi uang untuk beli rokok. Adik perempuannya juga menjadi sasaran pemukulan," ungkap Kanitreskrim Polsek Tanah Merah Aipda Priyanto, Senin (1/4/2019).

Priyanto memaparkan, Faisal dicap masyarakat setempat sebagai pecandu narkoba jenis sabu. Meski telah mempunyai seorang anak, Faisal kerap berbuat kasar terhadap ibunya dan menghabiskan harta benda keluarga.

"Sebelumnya, tersangka pernah melempar batu bata mengenai tubuh korban (ibu). Harta benda keluarga habis dijualnya," papar Priyanto.

Terakhir, aksi tak termaafkan Faisal terjadi pada Jumat (29/4/2019). Siang itu, pria pengangguran yang masih tinggal di rumah orang tuanya itu marah-marah hingga menempeleng ibu dan adik kandungnya, Ernawati (27).
Kala itu, ibu dan adik perempuannya itu tengah menonton televisi bersama istri tersangka, Elgi Dwi Retno Cahyani (22).

Sebelum melakukan pemukulan, dijelaskan Priyanto, Faisal merusak sejumlah perabotan rumah ketika permintaan uang untuk membeli rokok tidak dipenuhi. Melihat perilaku kakak kandungnya, Ernawati berteriak namun malah menambah emosi tersangka membuncah.

Faisal menjambak rambut Erna. Selanjutnya, tersangka menempeleng ibunya. "Saat kami tangkap di rumah temannya, ia membawa pisau," jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka tanpa hak menyimpan, membawa atau memiliki senjata tajam. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

" Selain menyita barang bukti berupa pisau dan meminta keterangan sejumlah saksi, kami juga melakukan visum terhadap para korban," pungkasnya.(tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar