Komplotan Pembuat Ijazah, KTP dan SIM Palsu Diringkus

Istimewa

SURABAYA/86 --- Polisi menangkap komplotan yang melakukan pemalsuan dokumen. Dalam dua tahun terakhir, mereka telah memalsukan KTP, SIM, NPWP dan ijazah.

Dua tersangka yang ditangkap yakni Bobby Khartika (36) dan Yanuar Eka Riztawan (25). Bobby merupakan warga Jalan Kyai Abdullah, Surabaya. Sedangkan Yanuar warga Jalan Perum Lembah Harapan.

Dalam kasus pemalsuan dokumen, keduanya memiliki peran berbeda. Bobby berperan sebagai pencetak dan pembuat dokumen palsu seperti ijazah, SIM, KTP dan NPWP. Sedangkan Yanuar menjadi pihak yang melemparkan pesanan dan menjual dokumen palsu buatan Bobby.

" Sudah 20 ijazah yang telah saya buat, rata-rata dari kampus di Jawa Timur, Surabaya juga ada. Universitas WR Supratman Surabaya sama kesehatan (Stikes Majapahit Mojokerto). Untuk yang Negeri Airlangga mungkin," kata Bobby di Polsek Sukomanunggal, Kamis (4/4/2019).

Bobby melanjutkan, setiap ijazah palsu yang ia buat dijual dengan harga Rp 800 ribu. Namun di tangan Yanuar ijazah-ijzah tersebut dijual seharga Rp 1 juta. Sedangkan KTP ia lepas dengan harga Rp 60 ribu. Kemudian SIM dibandrol Rp 150 ribu.

Bobby kemudian menceritakan asal mula ilmu pemalsuan dokumen yang ia kuasai. Menurutnya, ilmu tersebut ia timba di bangku kuliah di salah satu kampus informatika di Surabaya.

"Dari kuliah Pak. Kuliah di Stikom jurusan multimedia," tambah Bobby.

Mahalnya harga ijazah palsu lantaran susahnya pencarian bahan-bahan di internet. "Nyari bahannya di internet susah. Karena itu mahal. Sudah dua tahun menjalani ini," lanjut Bobby.

Yanuar juga mengaku sudah mengenal Bobby sejak dua tahun lalu. Ia sering mendapatkan order ijazah palsu yang kemudian diberikan kepada Bobby. "Sudah dua tahun kenal Bobby. Ordernya dari mulut ke mulut kemudian saya berikan ke Mas Bobby," kata Yanuar.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait pembuatan dokumen palsu dari masyarakat.

" Pada saat pelaku melakukan percetakan ijazah palsu di rumahnya, kita kemudian melakukan penggerebekan dan kita amankan pada pukul 21.00 WIB. Ternyata di rumahnya kami temukan beberapa ijazah dan KTP yang sudah jadi. Setelah kami berkoordinasi dengan instansi terkait ternyata benar palsu," kata Muljono.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu KTP palsu, dua SIM C palsu, dua ijazah palsu serta satu buah alat percetakan manual. Kedua terancam pasal 263 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana. "Barang bukti ini kami akan kirim ke Labfor untuk diteliti," pungkas Muljono. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar